Pilkades Digelar Tahun 2020

Kamis 24-01-2019,12:45 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun pada tahun 2019 ini sudah banyak jabatan Kepala Desa (Kades) yang sudah habis masa jabatannya, namun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong baru akan melaksanakan Pilkades pada tahun depan atau tahun 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah SSos melalui Kepala Bidang Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa, Bobby Harpa Santana SSTP MSi menjelaskan pelaksana Pilkades baru akan dilaksanakan pada tahun 2020 karena berbagai pertimbangan, salah satunya karena pada tahun 2019 ini dilaksanakannya pesta demokrasi Pemilu serentak.

\"Pelaksanaan Pilkades baru kita laksanakan tahun 2020 salah satu pertimbangannya karena tahun ini dilaksanakannya Pemilu serentak,\" sampai Bobby.

Tak hanya karena tahun 2019 ini dilaksanakannya Pileg, pertimbangan lain pelaksanaan Pilkades mereka tunda hingga tahun 2020 adalah untuk penghematan anggaran. Dengan pelaksanaan Pilkades baru akan dilaksanakan pada tahun 2020, maka menurutnya jabatan Kades yang kosong akan dijabat oleh Plt Kades. Para Plt Kades ini nanti adalah ASN yang nantinya ditunjuk oleh camat.

\"Plt Kades nanti adalah ASN yang berdomisili di desa yang mengalami kekosongan jabatan Kades, atau minimal satu kecamatan dengan desa yang jabatan Kadesnya sudah habis,\" terang Bobby.

Terkait dengan jumlah Kades yang akan habis masa jabatannya, menurut Bobby hingga tahun 2020 nanti akan ada 56 jabatan kepala desa yang habis masa jabatannya dengan rincian 54 desa pada tahun 2019 ini dan 2 desa pada tahun 2020 mendatang. Desa-desa yang masa jabatan Kadesnya habis tersebut ada tida desa di Kecamatan Curup Timur, empat desa di Kecamatan Curup Utara, empat desa di Kecamatan Curup Selatan dan satu desa di Kecamatan Curup Tengah.

Kemudian lima desa di Kecamatan Selupu Rejang, aempat desa di Kecamatan Sindang Kelingi, satu desa di Kecamatan Sindang Dataran, tiga desa di Kecamatan Binduriang, lima desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Selanjutnya lima desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan lima desa di Kecamatan Kota Padang, empat desa di Kecamatan Kota Padang. \"untuk Kecamatan Beramni Ulu Raya ada empat desa dan Kecamatan Bermani Ulu ada delapan desa,\" sampai Bobby.

Terkait dengan pencalonan Kades sendiri, menurut Bobby berdasarkan undang-undang yang berlaku, satu orang bisa menjadi kepala desa sebanyak tiga kali, oleh karena itu bagi Kades yang sudah menjabat dua priode masih bisa menjabat satu priode lagi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait