KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Penyidik tindak pidana tertentu (tipiter) satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) terus menggeber pengusutan kasus dugaan, perusahaan illegal pelaksana proyek internet desa di Seginim. Dalam kasus tersebut, sepertinya penyidik akan segera menetapkan tersangkanya.
“ Jum’at atau Sabtu ini sepertinya sudah ada tersangkanya,” kata Kapolres Bengkuli Selatan,AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK.
Enggar mengatakan, dalam kasus tersebut diduga kuat perusahaan CV BN merupaka perusahaan illegal. Sebab dari hasil penyidik meminta keterangan saksi ahli dari kementerian Kominfo, CV ini tidak terdaftar. Ditambah lagi dari keterangan pihak Telkom Bengkulu Selatan, jika DV selalu direktur CV DN memasang internet ke Telkom untuk usaha warnet bukan untuk dijual ke desa-desa.
“ Untuk bukti-bukti cudah cukup untuk meningkatkan pengusutan perkara ini ke tingkat penyidikan,” ujarnya.
Adapun tersangkanya, sambung Enggar belum bisa dieksposenya dengan alasan masih akan meminta keterangan dari perusahaan tersebut dalam waktu dekat ini, Dari hasil keterangan tersebut akan diketahui siapa tersangkanya apakah hanya satu orang atau lebih. “ Untuk identitas tersangkanya, tunggu saja akan segera diketahui,” tutup Enggar.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya ada 18 Desa di Seginim memasang jaringa internet desa. Hanya saja 14 desa yang selesai, sedangkan 4 desa putus kontrak, Lalu CV BN ini sebagai penanggungjawab kegiatan pemasangan jaringan internet desa tersebut, Adapun pelaksanaan kegiatan yakni pertengahan tahun 2017 lalu.
Namun dalam perjalanannya diduga CV ini perusahana illegal. Sebab tidak mengantongi izin usaha. Sehingga penyidik tipiter satreskrim Polres Bengkulu Selatan melakukan penyelidikan sejak akhir tahun 2018 lalu. (369)