Pemilih Disabilitas Pakai Pendamping

Kamis 24-01-2019,09:45 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memastikan bahwa seluruh pemilih akan mendapat pelayanan maksimal saat pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019. Termasuk pemilih yang memiliki keterbatasan (disabilitas).

\"Setiap pemilih disabilitas akan menggunakan hak pilih dengan pendampingan,\" ungkap Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu tengah Divisi Data, Nora Agustin, Rabu (23/1).

Meski demikian, jelas Nora, tak semua orang bisa melakukan pendampingan terhadap pemilih disabilitas. Sebelum pemilu berlangsung, pendamping harus mendapatkan surat pernyataan secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun jajaran penyelenggara. Mulai dari Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

\"Pastikan dahulu, seluruh pendamping mengantongi surat pernyataan dari KPU,\" tambah Nora.

Secara keseluruhan, papar Nora, terdapat sebanyak 233 orang daftar pemilih tetap (DPT) yang tercatat sebagai pemilih disabilitas. Rinciannya, 38 orang tuna daksa, 60 orang tuna netra, 54 orang tuna rungu, 35 orang tuna grahita dan 46 orang disabilitas lainnya.

\"Terkhusus pemilih yang mengalami kebutaan atau tuna netra, KPU juga menyiapkan surat suara khusus. Meski begitu, pendamping tetap disiapkan,\" pungkasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait