Pemilih Potensial RL 212.760 Jiwa

Jumat 08-02-2013,11:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Tahapan pemilihan umum 2014 terus bergulir. Kamis (7/2) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rejang Lebong.  Penyerahan DP4 tersebut berlangsung di ruang pola Setdakab Rejang Lebong, dihadiri Bupati RL, H Suherman SE MM, Ketua DPRD RL Drs Darussamin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Santoso, SH, Ketua KPUD RL Halid Saifullah, SH serta kepala dinas intansi, pimpinan partai politik dan panitia pengawas Pemilu kabupaten.

Dalam laporannya, Santoso menyampaikan data pemilih potensial Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong, dengan total 212.760 jiwa pemilih potensial, dari total penduduk sebanyak 291.563 jiwa, (lihat grafis).

\"DP4 serta data agregat kependudukan kercamatan (DAK2) yang kita sampaikan kepada KPU, bersumber dari database yang diintegrasikan dengan hasil perekaman elektronik KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, sebagai bahan bagi KPU dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara,\" tutur Santoso.

Di bagian lain, Halid Saifullah menegaskan, akan menindaklanjuti DP4 yang diserahkan pemerintah daerah melalui Dinas Dukcapil, untuk dilakukan verifikasi ulang sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Sesuai tahapannya, data kependudukan tersebut harus kita cross cek ulang, dengan melibatkan kepala desa, lurah serta perangkat pemerintah lainnya, siapa tahu ada warga yang meninggal dunia atau pindah domisili,\" terang Halid.

Karena itu penyelenggara Pemilu, sambung Halid, sangat berharap peran aktif masyarakat untuk berkoordinasi dengan perangkat pemerintah desa dan kelurahan, serta penyelenggara Pemilu, jika tidak termasuk dalam data pemilih. \"Masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih, berhak menyampaikan laporan.  Nanti kita akan sampaikan pengumuman resmi di setiap desa dan kelurahan di RL,\" tegas Halid.

Sementara itu, Bupati RL dalam arahannya berharap KPU sebagai penyelenggara Pemilu bisa menyajikan data pemilih yang bisa dipertanggungjawabkan, serta dapat mengakomodir semua lapisan masyarakat yang memiliki hak sebagai pemilih.  Berdasarkan pasal 48 UU nomor 8 tahun 2012, KPU diamanatkan menyediakan data pemilih, DPS, DPT memiliki sistem informasi data pemilih yang dapat diintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Artinya, sistem yang digunakan penyelenggara Pemilu harus sesuai dan dapat diintegrasikan dengan SIAK yang bertujuan untuk memfasilitasi sinkronisasi data pemilih yang sangat diperlukan untuk mengefektifkan dalam proses DP4 menjadi DPS dan DPT oleh KPU.

\"Harapan kami semua warga Indonesia yang telah mempunyai hak pilih, dapat menggunakan hak mereka untuk memilih, tetapi tidak dimungkinkan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,\" harap bupati. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait