Developer Perumahan Dilaporkan ke BPSK

Rabu 23-01-2019,09:16 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko, menerima satu laporan dari konsumen berinisial Eg, warga Mukomuko. Konsumen melaporkan pihak developer PT Karisma Maju Sejahtera (KMS).

“Tahun ini, kita baru menerima laporan satu orang konsumen yang mengambil perumahan,” kata Ketua BPSK Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (22/1).

Laporan yang diterima beberapa hari lalu, kata Nurdiana, pelapor meminta uang jaminan sebesar Rp 26 juta yang disetorkan tahun 2017 lalu kepada pihak developer tersebut dikembalikan. Pasalnya, uang puluhan juta rupiah itu sebagai uang tanda jadi atas pengembalian satu unit rumah yang berlokasi di Danau Nibung. Namun hingga saat ini, rumah yang dijanjikan pihak developer tidak dibangun.

“Konsumen tersebut merasa dirugikan dan melaporkan ke BPSK,”jelasnya.

Pasca menerima laporan tersebut, BPSK telah menghubungi pihak developer yang bersangkutan. “Awalnya pihak developer PT KMS mengaku keberatan untuk mengembalikan uang jaminan tersebut. Dikarenakan pengelolaan perumnas itu sudah ada pergantian. Namun pihak developer yang baru itu berjanji akan membuat rumah pesanan konsumen dengan catatan harus dilakukan pemberkasan ulang. Untuk mengembalikan uang muka, developer mengaku berat lantaran terjadi pergantian manajemen pengelolaan,”jelasnya.

Adanya permintaan uang kembali dari konsumen dan keberatan dari pihak developer, Nurdiana menyampaikan, laporan itu akan di proses lebih lanjut dan akan dibawa ke persidangan.”Akan kita jadwalkan untuk persidangan perdana yang berlangsung di aula Kantor Disperindagkop Mukomuko,”lanjut Nurdiana. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait