Kosmetik Ilegal Primadona

Rabu 23-01-2019,08:39 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BPOM Bengkulu Sita Ribuan Boks

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Nampaknya peredaran kosmetik ilegal masih menjadi primadona di Bumi Raflesia, pasalnya sepanjang 2018 lalu, Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 2.720 boks kosmetik ilegal senilai Rp 53,5 juta dari sejumlah toko di kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Padahal kosmetik ilegal tidak hanya dilarang oleh Pemerintah, bahkan kandungan bahan kimia yang dimilikinya juga berbahaya bagi para penggunanya.

Kepala BPOM Bengkulu, Syafrudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan ribuan boks kosmetik ilegal dari sejumlah toko yang berada di Kota Bengkulu, Rejang Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko. Ribuan kosmetik ilegal tersebut terdiri dari bedak, lipstik, celak mata, dan berbagai jenis lainnya. Kosmetik ilegal tersebut, sangat berbahaya bagi penggunanya karena tidak melalui perizinan resmi dan pengawasan yang benar.

\"Dampak dari penggunaan kosmetik palsu tidak seketika, tapi agak lama baru dirasakan dampak buruk dari kosmetik tersebut,\" ujar Syafrudin, kemarin (22/1).

Menurutnya, produk kosmetik ilegal banyak mengandung obat sehingga bisa berdampak buruk para penggunanya. Temuan kosmetik tanpa izin edar di Bengkulu, sudah dipastikan berkategori berbahaya. Entah itu berupa krim, kapsul, dan cairan. \"Produk ilegal tak sepatutnya digunakan untuk perawatan kulit. Bila dipakai, fatal akibatnya. Misalnya, bisa menganggu fungsi ginjal,\" tutur Syafrudin.

Ia menjelaskan bahan seperti vitamin c, progesteron, testoteron, dan face mask, fungsinya untuk pengobatan dan hanya dipakai di lingkungan kedokteran. Sehingga jika ada kosmetik yang mengandung obat tadi, maka fungsinya bukan untuk perawatan kulit.

Ia menggambarkan suatu produk kosmetik dinyatakan sah dipakai jika terdapat dua penanda yakni bertuliskan CD (dalam negeri) atau CL (luar negeri) serta penanda NA.  \"Semua itu rekomendasi dari BPOM. Masyarakat jangan percaya produk kosmetik yang tidak mencantumkan komposisi, produsen tidak terdaftar, dan tak tertulis masa berlaku produk,\" ungkap Syafrudin.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan malu bertanya kepada BPOM terkait layak atau tidaknya produk kosmetik yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak buruk dari produk kosmetik ilegal itu sendiri. \"Jadi, janganlah menggunakan produk yang tak pasti keamanannya atau ilegal, selalu pastikan dan bertanyalah kepada BPOM,\" ujarnya.

Seperti diketahui, Kosmetik ilegal yang masuk ke Bengkulu banyak melalui jaringan online, sehingga sulit terpantau pihak BPOM. Untuk mengantasipasi maraknya barang ilegal ini, BPOM Bengkulu akan terus meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko obat termasuk toko yang menjual kosmetik. Dengan adanya pengawasan yang ketat diharapkan barang ilegal ini tidak beredar di Bengkulu.

\"Kami juga berharap kepada masyarakat jika menemukan barang ilegal segera laporkan ke pihak terkait, sehingga oknum yang menjual barang ilegal dapat diproses hukum,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM mengungkapkan, setidaknya ada empat cara atau tips dalam memilih produk kosmetik. Pihaknya menyebut dengan istilah cek KLIK yaitu cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa.\"Dengan melakukan Cek KLIK maka dipastikan masyarakat bisa terhindar dari kosmetik ilegal,\" kata Herwan

Dijelaskannya, calon pembeli harus memastikan kemasan produk, apakah masih bagus alias tidak rusak. Periksalah setiap sisinya untuk mengetahui jika terdapat kecacatan. Selanjutnya cek labelnya, sebab di label akan jelas menyebutkan kandungan dan cara penggunaan. Ketiga, konsumen harus waspada dengan meneliti cek izin edar. \"Bila ada izin edar maka dipastikan sudah melalui penelitian BPOM dan aman untuk dipakai, tetapi jika tidak ada maka jangan dibeli atau digunakan,\" tuturnya.

Terakhir, sebelum membeli kosmetik, pembeli harus memastikan tanggal kadaluwarsanya. Jangan sampai tanggal edarnya kelewat, karena bisa berefek buruk bagi tubuh jika sudah lewat. \"Masyarakat harus jeli, karena yang memiliki izin edar pun juga bisa berbahaya bila kadaluwarsa jadi harus selalu waspada dan hati-hati,\" tutupnya.(999)

Tags :
Kategori :

Terkait