Tersangka Mengaku Khilaf
KAUR SELATAN, Bengkulu Ekspress- Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Kali ini seorang ayah tiri bernisial RI (44), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur dengan tega mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar (9) bukan nama, yang masih duduk dibangku kelas 4 SD sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur di Pasar Inpres, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kaur, setelah diringkus tim Buser Polres Kaur, Minggu (20/1) malam.“Korban ini merupakan anak tiri tersangka, dan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mungakui mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK MH, kemarin (20/1).
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, tersangka dibekuk Tim Buser Polres Kaur sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontarakannya di sekitar Pasar Inpres Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Tersangka diringkus polisi lantaran aksinya yang tega menggauli anak tirinya bahkan hingga berulang kali dengan mengancam akan membunuh jika aksinya dibongkar ke orang lain.
Aksi pencabulan dilakukan tersangka terakhir kali Sabtu (19/1) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kontrakan di Desa Kepala Pasar. Kejadian itu bermula dari korban pada saat itu ditinggalkan oleh ibunya pulang ke rumah mereka di Kecamatan Kinal dan korban hanya bersama ayah tirinya itu.
Nah pada saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar, lalu tersangka mendampingi korban sambil membelai rambut dan mencium pipi korban, hingga menyetubuhi korban. Lalu tersangka pergi dan mengunci pintu kamar korban. Melihat kejadian itu korban lalu nangis dan teriak-teriak, sehingga teriakan itu di dengar tetangga korban Jon (45). Karena warga curiga, lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kaur. Mendapat laporan warga, petugas langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
“Tersangka melakukan perbuatannya itu setiap ibu korban sedang tidak ada di rumah, dan kalau pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. Tapi ini sudah tiga kali,” terang Kasat.
Sementara itu, tersangka RI yang telah miliki satu anak dengan ibu korban itu, mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku mencabuli anak tirinya Mawar sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda dan pertama kali pada tahun 2018 lalu di rumahnya di Kecamatan Kinal saat korban ditinggal ibunya.
“Ya saya baru tiga kali, dan saya melakukan ini karena khilaf, karena saat itu istri saya tidak ada di rumah dan saya hanya berdua. Saya sangat menyesal sekali,” kata RI kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (20/1).
Di lain sisi, Su (38), ibu korban yang datang ke Mapolres Kaur bersama putrinya itu kemarin (20/1) mengatakan, tak menyangka suami yang telah menikahinya selama lima tahun dan memberi satu anak itu tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga tiga kali. Ia kini hanya bisa pasrah dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku.
“Saya baru tahu tadi pagi kalau suami saya dipenjara karena cabuli anak tirinya itu. Saya sebelumnya memang sudah curiga, karena setiap kali dia (pelaku) nyuruh saya ke Kinal, dan ternyata maksudnya seperti ini. Padahal anak saya itu sekolah di asrama PKL dan dijemput suami saya disuruh nginap dikontrakan itu,” terangnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, tersangka harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.(618)