Tim Terpadu Tutup Galian C

Kamis 17-01-2019,11:02 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun sudah kerap dirazia bahkan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun petugas kepolisian, namun aktifitas tambang pasir atau tambang galian C di Kelurahan Talang Benih ternyata beroperasi kembali.

Dengan beroperasinya kembali tambang galian C di kawasan Kelurahan Talang Benih, kemarin tim terpadu dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Rejang Lebong menggelar razia dan menutup langsung kegiatan pertambangan tersebut.

\"Kita hari ini turun, setelah mendapat informasi dari warga terkait dengan beroperasinya kembali salah satu tambang di Kelurahan Talang Benih,\" sampai Kepala DPM PTPS Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM, saat dikonfirmasi usai penertiban tambang, Rabu (16/1) kemarin.

Dijelaskan Afni, dalam razia tim terpadu tersebut, mereka memang tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Hanya saja di lokasi pertambangan mereka menemukan perlengkapan-perlengkapan untuk melakukan kegiatan tambang seperti cangkul, bekas memasak air panas yang masih menyala bahkan di lokasi ada dua alat berat yaitu jenis excavator.

\"Diduga razia kami kemarin sudah bocor, sehingga para penambang sudah meninggalkan lokasi, namun kami masih menemukan alat-alat tambang termasuk dua alat berat jenis excavator di lokasi tambang,\" terang Afni. Dengan ditemukannya alat-alat untuk kegiatan pertambangan tersebut, maka langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong.

Ditegaskan Afni, bahwa tambang yang beroperasi di Kelurahan Talang Benih tersebut tak memiliki izin, karena memang kawasan Talang Benih merupakan daerah terlarang untuk aktivitas tambang sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong. Didalam Perda tersebut dijelaskan bahwa kawasan yang boleh dijadikan lokasi pertambangan mineral dan batu bara adalah Kecamatan Curup Selatan, Curup Timur, Curup Utara, Curup Tengah, Selupu Rejang, Binduriang, Padang Ulak Tanding dan Kota Padang.

Sedangkan Kelurahan Talang Benih masuk dalam kawasan Kecamatan Curup yang tak masuk dalam lokasi tambang. \"Selain itu, aktivitas pertambangan disana juga melanggar undang-undang karena melakukan aktivitas pertambangan ditepi sungai langsung, padahal dalam aktivitas tambang dibatasi minimal 50 meter,\" tegas Afni. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait