KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Sat Shabara Polres Bengkulu Selatan (BS) setiap Sabtu malam minggu rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Sabtu (12/1) malam kembali menggelar operasi. Puluhan botol miras berhasil ditemukan.
“Hasil operasi kami tadi malam (kemarin red), ada 67 botol miras yang kami sita,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kasat Shabara, AKP Andrianto SH didampingi KBO Shabara, Ipda Andi.
Andrianto mengatakan, operasi dimulai Sabtu (12/1) sekitar pukul 21.00 WIB dan berakhir Minggu (13/1) pukul 01.00 Wib dini hari. Pada razia tersebut, pihaknya mendatangi beberapa tempat hiburan dan warung yang diduga menyimpan dan menjual miras. Hasilnya ada 4 lokasi penemuan miras yang berhasil disita tersebut. “Razia kami arahkan ke tempat hiburan dan toko atau warung yang diduga menjual miras,” ujarnya.
Ke-4 warung yang berhasil ditemukan miras tersebut yakni Can (35) warga jalan Kolonel Berlian sebanyak 20 botol dengan rincian, 14 botol newport,2 Vodka, 2 botol Malaga dan 2 botol mention. Lalu di warung Yul (40) warga jalan Letnan Jahidin,pasar Bawah, Pasar Manna ditemukan 9 botol miras yakni7 botol mention dan 2 botol vodka.
Lalu di warung Re (24) warga Desa Tanjung Raman, Manna ditemukan 4 botol miras jenis Vodka serta di warung Ic (19) warga jalan Letnan Jahidin lainnya ditemukan 34 botol miras. “ Saat ini ke-67 botol miras sudah kami amankan di Polres Bengkulu Selatan,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Andrianto ke-4 pemilik miras tersebut diberikan pembinaan. Mereka diwajibkan membuat surat perjanjian di atas materai Rp 6 ribu. Sehingga jika kembali ditemukan ada miras di warungnya, maka akan diproses hukum. “Saat ini kami berikan pembinaan dan mereka membuat surat pernyataan tidak akan menjual miras lagi,” tutup Andrianto. (369)