Caleg PTUN-kan KPU

Senin 14-01-2019,10:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Setelah Banwaslu Seluma menyatakan tidak bisa diproses, terkait gugatan calon legislatif (Caleg) Partai PKB, Maskun yang dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Dapil dua, Kecamatan ilir Talo, Ulu Talo, Talo Induk dan Talo Kecil oleh KPU Seluma.

Maskun melalui kuasa hukumnya, Ilham Fatahila, Jumat (28/12/18) kembali melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu. Ilham Fatahila SH, selaku kuasa hukum Caleg PKB Maskun mengatakan, sidang dengan agenda kelengkapan berkas dan perbaikan gugatan sudah dilaksanakan pada Rabu (09/01). Setelah itu akan dilanjutkan sidang terbuka pada Senin (14/01).

\" Sebelumnya, kita hari Rabu (9/1) sudah dibuka sidang di PTUN agenda kelengkapan berkas dan perbaikan gugatan, \"sampainya.

Disampaikannya, dalam perkara dugaan pelanggaran oleh KPU Seluma, Ilham Fatahila tetap akan melakukan upaya hukum secara konstitusional dan tidak menutup kemungkinan upaya upaya hukum lain nanti untuk mencari keadilan dan kebenaran. Karena jelas, menurutnya, kliennya yang dicoret KPU bertentangan dengan asas dan norma hukum karena sejak 6 juli 2018 sudah ada surat kepala BKN tentang pemberian pensiunan dan selanjutnya pula tanggal 24 agustus 2018 sudah ada SK pensiunan dari Bupati Seluma.

\"Kelengkapan sudah jelas, kenapa klien kami baru dicoret setelah ditetapkan DCT dan memenuhi syarat sebelum DCT jelas sudah ada SK pensiunan. Kita tetap akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya,\" tegas Ilham.

Sebelumnya, karena dinilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma tidak jadi memproses gugatan caleg DPRD Seluma dari Partai PKB, Maskun dan resmi menutupnya.

Ketua Bawaslu Seluma, Yefrizal SE mengatakan, setelah dirinya bersama tim melakukan penelitian gugatan yang disampaikan oleh Maskun melalui kuasa hukumnya tersebut cacat dan tidak memenuhi unsur. Sehingga pihaknya tidak memproses sengketa atau gugatan yang telah disampaikan ke Bawaslu Seluma tersebut. \"Setelah kami pelajari, dari KPU Seluma tidak ada kesalahan. Pencoretan Maskun dari DCT untuk Dapil 2 telah memenuhi unsur, sehingga gugatan ini tidak dapat di proses,\" terang Yefrizal.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait