\"Pemprov telah melayangkan SP 1 melalui Satpol PP kepada warga di sana,\" tegas Asisten l Setda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada Bengkuluekspress.com saat dihubungi via telpon, Sabtu,(12/1).
SP diberikan karena bangunan liar tersebut didirikan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tidak masuk kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang dikelola Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.
Hamka menerangkan, surat yang dilayangkan berisi imbauan agar warga yang tinggal di sana berkenan membongkar sendiri rumah dan warung milik mereka. Selain itu imbauan juga
\"Pokoknya semua kita serahkan kepada Satpol PP untuk mengurusinya,\" tukasnya.
Hamka menambahkan, respon surat peringatan tersebut ditunggu Pemprov Bengkulu beberapa hari kedepan. Jika tidak diindahkan maka diberikan SP 2 hingga 3. Jika nantinya pemilik bangunan tetap mengabaikan, maka dilakukan penggusuran oleh Satpol PP. (HBN)