CURUP, Bengkulu Ekspress- Setelah dua bulan kabur pasca melakukan penganiayaan terhadap Hendri Apriansyah (19) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah. Da (16) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong.
\"Tersangka Da ini, sebelumnya sempat menjadi buruan kita pasca melakukan aksi penganiayaan terhadap saudara Hendri pada bulan September 2018 lalu,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK Jumat (11/1) kemarin.
Dijelaskan Kasat, aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korbannya terjadi pada Kamis 20 September 2018 lalu, di kawasan Simpang Lampu Merah Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Tengah. Saat itu korban tengah menonton organ tunggal di Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.
Saat tengah menonton hiburan organ tunggal tersebut, tersangka langsung mendekati korban dan langsung memukulkanya menggunakan tangan kosong dan mengenaik kepala bagian belakang korban. Mendapat serangan tersebut, korban menghindar dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
\"Melihat korban kabur, tersangka langsung mengejarnya hingga ke depan klinik caesar di Kelurahan Sukaraja,\" terang Kasat.
Setelah berhasil mengejar korban, kemudian tersangka langsung menusuk orban menggunakan sbeilah pisau dan mengenai punggung belakang sebelah kiri korban. Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri, akibat kejadian tersebut mengalami luka robek sepanjang 4 Cm , dalam 4 Cm dan menerima 4 jahitan.
Pasca menerima laporan korban, polisi langsung memburu pelaku, hingga akhirnya pada Kamis (10/1) malam kemarin petugas berhasil mengamankan tersangkan dikediamannya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. \" untuk motif penganiayaan yang dilakukan kita masih melakukan pemeriksaan, apakah karena dendam lama atau karena pengaruh minuman keras,\" demikian Kasat.(251)