Dikatakanya, Isbat Nikah itu maksudnya sidang permohonan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah sebelumnya baik itu nikah siri ataupun nikah secara agama. Namun para pasangan itu tidak memiliki buku nikah. Pasangan itu dapat mengajukan permohoan kepada pengadilan Agama untuk dapat mengesahkan pernikahan mereka sebelumnya dengan diberikan buku nikah baru.
Biasanya pasangan yang mengajukan permohonan itu mereka yang sudah lama menikah. Akan tetapi tidak tercatat di KUA dan tidak memiliki bukt nikah berupa buku nikah.\"Keputusan PA hanya memutuskan sah atau tidaknya pernikahan para pasangan itu,\" ucapnya.
Adapun persyaratan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan isbat nikah ini diantaranya yakni menyerahkan fotokopi KTP keduanya. Lalu adanya surat keterangan dari kepala desa atau ketua RT setempat yang membenarkan kalau keduanya sudah menikah serta membawa saksi yang melihat keduanya menikah secara agama atau siri ataupun secara adat.
Biasanya pemohon mengajukan permohonan sidang isbat nikah untuk membuat akta kelahiran bagi anak mereka yang akan sekolah. \"Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah secara agama tapi tidak memiliki buku nikah dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke PA untuk disahkan pernikahannya secara negara,\" tukasnya.(369)