PA Putus 172 Perkara Isbat Nikah

Kamis 07-02-2013,17:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Kepala Pengadilan Agama BS Drs Lazuarman MAg  melalui panitera muda hukum,  Neli Sakdah SAg SH mengungkapkan selama tahun 2012 lalu pihaknya telah berhasil menyelesaikan perkara permohonan sidang isbat nikah. Dengan begitu para pasangan suami istri tersebut telah memiliki buku  nikah resmi dan dapat digunakan untuk dikemudian hari.\"Untuk sidang isbat nikah yang sudah diputuskan pada tahun lalu jumlahnya cukup besar karena banyaknya permohonan,\" terangnya.

Dikatakanya, Isbat Nikah itu maksudnya sidang permohonan bagi pasangan suami istri yang sudah menikah sebelumnya baik itu nikah siri ataupun nikah secara agama. Namun para pasangan itu tidak memiliki buku nikah. Pasangan itu dapat mengajukan permohoan  kepada pengadilan Agama untuk dapat mengesahkan pernikahan mereka sebelumnya  dengan  diberikan buku nikah baru.

Biasanya pasangan yang mengajukan permohonan itu mereka yang sudah lama menikah. Akan tetapi tidak tercatat di KUA dan tidak memiliki bukt nikah berupa buku nikah.\"Keputusan PA hanya memutuskan sah atau tidaknya pernikahan para pasangan itu,\" ucapnya.

Adapun persyaratan bagi pasangan untuk mengajukan permohonan isbat nikah ini diantaranya yakni menyerahkan fotokopi KTP keduanya. Lalu adanya surat keterangan dari kepala desa atau ketua RT setempat yang membenarkan kalau keduanya sudah menikah serta membawa saksi yang melihat keduanya menikah secara agama atau siri ataupun secara adat.

Biasanya pemohon mengajukan permohonan sidang isbat nikah untuk membuat akta kelahiran bagi anak mereka yang akan sekolah. \"Bagi pasangan suami istri yang sudah menikah secara agama tapi tidak memiliki buku nikah dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke PA untuk disahkan pernikahannya secara negara,\" tukasnya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait