Pengedar & Pemakai Narkoba Diamankan

Kamis 10-01-2019,10:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Diawal tahun 2019 ini jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Dimana empat orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba berhasil diamankan.

\"Keempat tersangka yang kita amankan ini berasal dari beberapa TKP yang berbeda,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong Rabu (9/1) kemarin.

Dijelaskan Kasat, tersangka pertama yang diamankan adalah ZA (36) warga Jalan Mira ujung RT 02/04 Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. ZA diamankan pada Jumat (4/1) siang pukul 12.15 WIB di Jalan Tirta Kencana Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan ZA ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.

\"Saat akan diamankan ZA ini sempat berusaha membuang barang buktinya, namun berhasil kita temukan dan ia mengakuinya,\" terang Kasat Narkoba.

Kemudian, tersangka kedua yang berhasil mereka amankan adalah DS (33) warga Jalan Gajah Mada 1 RT 01 Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup. Dari DS diamankan pada Jumat (4/1) siang sekitar pukul 12.40 WIB dikediamannya. Dari tangan DS ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 paket kecil sabu dan satu butir inex. DS sendiri disinyalir sebagai salah satu bandar Narkoba yang kerap beroperasi di Kota Curup.

\"Dari barang bukti yang kita amankan ini, kita indikasikan bahwa tersangka DS ini adalah bandar sekaligus pemakai,\" terang Iptu Sampson.

Selanjutnya, tersangka yang berhasil diamankan lainnya adalah RR (23) warga Ds Batu Panco Kecamatan Curup Utara yang sehari-harinya bekerja sebagai Satpam di RSUD Curup. Dari tangan RR petugas berhasil mengamankn barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja kering seberat 1,23 gram dan satu set kertas paper atau kertas linting. Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa RR juga diduga sebagai bandar dan pemakai Narkoba.

Selanjutnya, tersangka keempat adalah Mg (19) warga Desa Dusun Curup Utara, penangkaan Mg juga dilakukan didekat RSUD Curup. Dari tangan MG petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja kering sebera 1,15 gram.\"Tersangka MG dan RR ini kita amankan pada Sabtu (5/1) malam, hanya saja waktunya yang berbeda meskipun lokasinya berdekatan yaitu dikawasan RSUD Curup,\" sampai Iptu Sampson.

Atas perbuatannya, para tersangka akan bisa dijerat baik pasal 112 maupun pasal 119 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 10 tahun.Hingga kemarin, Iptu Sampson mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan untu mengetahui asal para tersangka mendapatkan barang haram tersebut, namun menurut Kasat khusus untuk Narkoba jenis sabu kemungkinan besar berasal dari wilayah Kota Lubuklinggau.\"Termasuk ganja juga masih kita selidiki asalnya apakah dari Rejang Lebong ini atau justru dari luar Rejang Lebong,\" papar Kasat.

Selain itu, kasat juga menyampaikan, keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tersebut juga berkait informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. Oleh karena itu untuk memberantas peradaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong, Iptu Sampson mengharapkan peran serta masyarakat untuk menginformasikan kepada jajarannya bila mengetahui ada aktifitas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait