Plt Kadinkes Ngaku Diperas

Kamis 10-01-2019,09:53 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Ketua Komisi I DPRD Benteng Tersangka

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Mulya Wardana, akhirnya bersedia buka-bukaan atas dugaan suap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD).

Kepada tim penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu, Plt Kepala Dinkes Benteng mengakui bahwa Dinkes Kabupaten Benteng sebagai korban pemerasan. Pasalnya, peyerahan uang sogok kepada oknum Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Benteng berinisial Ha dilakukan atas dasar terpaksa. Mulya Wardana mengaku diperas lantaran Ha mengaku akan mempersulit pengesahan anggaran jika tak menyetorkan sejumlah uang yang diminta.

\"Ini murni pungli (pungutan liar) dan pemerasan. Pemerasan ini dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Benteng,\" beber Mulya.

Sejauh ini, sambung Mulya, pihaknya telah menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 45 juta yang diberikan dalam waktu berbeda. Rinciannya, Rp 25 juta sebagai pelicin dalam pembahasan APBD 2018 dan Rp 20 juta sebagai pelicin pembahasan dana APBD-Perubahan 2018.

Khsusus uang senilai Rp 20 juta yang merupakan pelicin pembahasan APBD-P, MW menuturkan, bahwa uang tersebut sebagai timbal balik kepada dewan yang telah menyetujui usulan dana untuk kegiatan akreditasi RSUD Kabupaten Benteng sebesar Rp 1,6 miliar.

\"Dari usulan kami senilai Rp 1,6 miliar, ketua Komisi I awalnya minta jatah Rp 150 juta. Karena kebutuhan akreditasi sangat banyak, akhirnya disepakati sebesar Rp 20 juta saja. Dari jumlah tersebut, Rp 10 juta sudah diserahkan pada akhir tahun 2018 dan sisanya diserahkan sesaat sebelum terjadi OTT (barang bukti,red),\" paparnya.

Selain suap pada pembahasan dana APBD dan APBD-P 2018, lanjut Mulya, pemerasan ternyata masih terus berlanjut. Oknum dewan yang merupakan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut kembali meminta uang senilai Rp 50 juta agar usulan dana program serta kegiatan yang disusun dalam APBD 2019 diakomodir.

\"Pada pembahasan APBD tahun anggaran 2019, kami kembali diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta. Karena tak memiliki uang, kamipun tak bisa memenuhi permintaan dewan. Resah atas apa yang dialami, kami pun berkoordinasi dengan tim Saber Pungli Polda Bengkulu. Kami harap, peristiwa serupa tak terjadi lagi. Sebab, semua anggaran yang diusulkan merupakan hak masyarakat,\" kata Mulya.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Benteng, Evi Susanti ketika dikonfirmasi menegaskan, apa yang menimpa salah satu Kadernya bukanlah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).\"Itu bukan OTT. Sebab, dibilang OTT jika penangkapan dilakukan saat sedang terjadi transaksi. Yakni, terdapat pemberi dan penerima uang dalam waktu dan tempat bersamaan. Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan juga merupakan hasil penggeledahan di dalam rumah,\" kata Evi.

Sementara itu, Evi mengaku belum bisa menentukan langkah selanjutnya mengenai status Hanaldi didalam Partai Gerindra. \"Untuk langkah selanjutnya, kami masih akan chsrosschek dilapangan. Seperti apa yang sebenarnya terjadi,\" tegas Evi.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Benteng, Septi Peryadi STP ketika diminta tanggapan atas apa yang dialami OPD di lingkungan Pemda Benteng memilih untuk bungkam. \"Nanti ya,\" singkat Wabup sembari melangkahkan kaki meninggalkan insan pers.

Terpisah, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori mengapresiasi keberanian yang dilakukan Plt Kepala Dinkes Benteng dalam upaya membongkar indikasi kasus pemerasan yang dialami. \"Melapor adalah upaya hukum dalam mengungkap sebuah kasus. Sebetulnya, bukan hanya bisa dilakukan pihak eksternal pemerintahan. Kepala Dinas atau Bupati sekalipun sah-sah saja untuk melaporkan pelanggaran atau mengalami pemerasan. Tentunya dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat,\" tegas juga.

Ditambahkan Melyan, upaya melapor ke aparat penegak hukum (APH) bisa menjadi titik awal transparansi dalam penggunaan anggaran. Jangan sampai, harap dia, dana dari APBD yang telah disahkan sengaja diselewengkan. \"Jika dugaan pemerasan dilakukan oleh bukan hanya sanya satu orang. Bongkar saja semua,\" tambah Melyan.

Disisi lain, kata dia, pihak legislatif juga bisa melakukan hal yang sama. Dewan juga bisa saja membuat laporan resmi jika memang dalam kenyataannya terdapat oknum pejabat ataupun Kepala Daerah (Kada) yang menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar pengesahan anggaran dipercepat. \"Jika ada upaya penyuapan (gratifikasi,red) agar cepat ketok palu dan bisa dibuktikan dengan pesan singkat whatshap (Wa), DPR juga bisa melapor,\" pungkas Melyan.

Oknum Dewan Ditetapkan Tersangka

Oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial HN masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, kemarin (9/1). Status oknum anggota dewan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polda Bengkulu tersebut sudah menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH. \"Oknum anggota dewan sudah dijadikan tersangka dan langsung ditahan sejak sore ini,\" jelas Kabid Humas.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pasma Roycek menjelaskan, oknum anggota dewan berinisial HN tersebut meminta uang Rp 50 juta kepada pelapor Plt Kepala Dinkes Benteng Mulya Wardana. Alasan meminta uang tersebut terkait dengan pekerjaan di Dinkes Benteng tahun 2018.

Jika uang tidak diberikan, oknum dewan berinisial HN tersebut mengancam bakal mempersulit penganggaran Dinkes Benteng pada tahun 2019. Tradisi atau kesepakatan memberikan uang kepada pelaku HN ternyata sudah ada sebelum Mulya Wardana menjabat. Pelapor HN keberatan dengan aturan tersebut, setelah tahu kesepakatan tersebut. Karena tidak bisa berbuat apa-apa, akhirnya pelapor menuruti keinginan pelaku sampai akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu.

\"Karena merasa terancam dan tertekan akhirnya korban memberikan sejumlah uang itu kepada pelaku. Atas dasar itulah, korban akhirnya melapor kepada kami dan langsung kita tindak lanjuti,\" imbuh Kombes Pol Pasma.

Uang Rp 50 juta tersebut baru diberikan Rp 40 juta. Dengan rincian pada Mei 2018 korban memberikan uang Rp 20 juta, kemudian Desember 2018 memberikan Rp 10 juta dan Januari 2019 Rp 10 juta. Uang tersebut diantarkan oleh salah satu seorang staf yang bekerja di Dinkes Benteng.

Sebelumnya pelaku HN sudah berkomunukasi dengan staf tersebut agar uang diantar langsung ke rumahnya. Staf yang mengantarkan uang tersbeut bakal diperiksa menjadi saksi. Dari hasil OTT tersebut penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 8.050.000. \"Sudah ada 4 saksi kita periksa, saksi pengantar dan saksi lain yang mengetahui adanya pengiriman uang tersebut. Nanti pasti akan berkembang,\" pungkas Kombes Pol Pasma.(167/135)

Tags :
Kategori :

Terkait