Siapkan Bukti Potong Pajak

Rabu 09-01-2019,11:58 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress - Dengan dimulainya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup meminta para bendahara gaji untuk mensiapkan bukti potong pajak. \"Mumpung masih diawal pelaporan, kami mengimbau kepada para bendahara gaji untuk menyiapkan bukti potong pajak,\" sampai Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki saat dikonfirmasi Selasa (8/1) kemarin.

Dijelaskan Mawad, bukti potong pajak dari bendahara gaji tersebut, menurutnya sangat penting, karena merupakan salah satu syarat untuk melaporkan SPT Pajak. Bendahara yang harus menyiapkan bukti potong pajak tersebut adalah bendahara dinas intansi baik vertikal maupun otonom hingga perusahaan swasta. Karena menurutnya siapa saja yang memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari tempatnya bekerja termasuk yang bekerja diperusahaan swasta harus menyampaikan SPT pajak dengan syarakat bukti.

\"Bukti potong pajak ini menjadi syarat bagi wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan gaji dari tempatnya bekerja,\" tambah Mawad.

Dalam kesempatan tersebut, Mawad juga menyampaikan bila para bendahara gaji masih kebingungan untuk mendapatkan bukti potong pajak, ia menyarankan untuk mendatangi Kantor KPP Pratama Curup yang ada di Jalan Sukowati Curup. Karena menurutnya petugas dari KPP Pratama Curup siap membantu bendahari yang kesulitan untuk mendapatkan bukti stor pajak.

\"Kalau masih bingung, silahkan datang ke KPP Pratama Curup, nanti petugas kami akan membantunya,\" terang Mawad.

Mawad menyarankan bagi bendahara gaji untuk segera menyiapkan bukti stor pajak, jangan sampai nanti justru sibuk mengurus dibatas-batas akhir penyampaian SPT pajak, karena menurutnya bila menyampaikan diakhir-akhir dikhawatirkan akan bermasalah, seperti server yang ngadat karena banyak yang mengakses. \"Kita sarankan siapkanlah sesegera mungkin, mumpung saat ini masih sepi, sehingga dalam pengurusannya akan lebih mudah,\" pesan Mawad.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang sudah memiliki bukti potong pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya, dimana menurut Mawad laporan SPT Tahunan saat ini bisa dilakukan secara online melalui situ djponline dengan harus menyiapkan electronic Filing Identification Number (eFIN) serta email yang digunakan tahun lalu. Begitu juga dengan eFIN, menurutnya juga amsih sama dengan eFIN tahun sebelumnya.

Tak hanya WP pribadi, WP usahawan atau wiraswasta juga sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan, dimana untuk menyampaikan SPT Tahunan usahawan harus menyiapkan data omzet dan bukti pembayaran pajak. \"Untuk WP Pribadi batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret dengan badan usaha atau badan hukum paling lambat tanggal 30 April mendatang,\" demikian Mawad.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait