BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang bermasalah akan dilakukan secara bertahap. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi mengungkapkan, Pemda Benteng telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap 6 orang PNS. Yakni, 2 orang PNS pada bulan Agustus 2018 yang terindikasi terlibat kasus korupsi, yakni Si dan Ja.
Selanjutnya, pemecatan 4 PNS juga terjadi pada akhir bulan Desember 2018, yakni Ma, Re, Er, Ba. \"Sebanyak 6 orang telah dieksekusi karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor),\" ungkap Lipi. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Benteng ini menegaskan, masih ada lagi PNS yang terlibat kasus korupsi dan akan segera dipecat dalam waktu dekat, yakni sebanyak 4 orang. Berinisial, Su, Ri, AS dan Sa yang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Benteng.
\"SK pemecatan sudah berada di meja bupati. Pemecatan 4 PNS yang terlibat kasus korupsi ini tentunya sudah melalui proses sidang dan rapat internal oleh Bagian Hukum Setda Pemkab Benteng,\" jelas Lipi.
Selain PNS yang tersangkut pidana korupsi, beber Lipi, masih ada sebanyak 6 orang PNS yang juga akan diberhentikan. Meski begitu, pemberhentian 6 orang PNS tersebut didasarkan atas pelanggaran disiplin kerja yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang PNS. Dimana, pemberhentian PNS bisa dilakukan jika yang bersangkutan diketahui tak hadir (masuk kerja,red) selama 46 hari dalam tempo 1 tahun. \"Pendataan kami, ada pula PNS yang tak hadir lebih dari 46 hari akumulasi selama 1 tahun. Semuanya akan diberhentikan dengan tidah hormat,\" pungkas Lipi.(135