Pendaftaran PPPK Mulai Akhir Januari

Senin 07-01-2019,12:04 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Ini kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang gagal seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 lalu. Pasalnya,  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Seleksi penerimaan P3K atau PPPK ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rencananya, pendaftaran akan dibuka akhir Januari 2019 ini.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi mengatakan, meski rencana tersebut sudah ada, secara teknis BKD masih menunggu petujuk resmi dari KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). \"Rencananya memang begitu, secara teknis kami masih menunggu,\" terang Diah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/1).

Dijelaskannya, perekrutan P3K itu untuk mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing. Pendaftarannya direncanakan dibuka dua fase. Fase pertama dilakukan pada minggu ke empat bulan Januari 2019 dan fase kedua akan dilaksanakan bulan April 2019 setelah pemilihaan umum (Pemilu). Tidak hanya masyarakat umum, untuk tenaga honorer juga dipersilakan mengikuti seleksi P3K tersebut.

\"Upaya ini untuk mengakomodir honorer yang sudah mengabdi puluhaan tahun. Jadi, jika sudah dibuka pendaftaran, silakan untuk mendaftar,\" paparnya.

Untuk syarat pendaftaran, lanjut Diah, berbeda dengan CPNS tahun 2018. Untuk P3K ini tidak dibatasi umur bagi yang ingin mendaftar. Peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu. Artinya, bagi honorer atau masyarakat umum yang usianya sudah di atas 35 tahun bisa ikut mendaftar. \"Kalau lewat umut 35 masih bisa daftar. Asal jangan melewati masa pensium ASN, yaitu 58 tahun,\" tambah Diah.

Diah menuturkan, ASN itu terbagi dua yaitu PNS dan P3K. Artinya, untuk fasilitas atau hak yang didapatkan ASN dari dua katagori itu ada perbedaan. Perbedaanya tidak terlalu banyak. Jika PNS mendapatkan tunjangan pensiun, maka untuk P3K tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Sementara untuk gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi masih sama didapatkan seperti PNS.  \"Yang membedakan cuma tunjangan pensiun. Kalau P3K tidak dapat tunjangan masa pensiun,\" jelasnya.

Untuk kuota penerimaan, sampai saat ini BKD Provinsi belum mendapatkan jumlahnya. Termasuk teknis pendaftaran, apakah seperti CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id atau tidai, juga belum final.  \"Teknis yang ini masih kita tunggu,\" imbuhnya.

Ketika nantinya petunjuk resmi dari KemenPAN-RB dan BKN sudah keluar, maka Pemprov akan segera mengumumkan secara resmi kepada publik. Sehingga masyarakat yang berminat menjadi ASN, bisa ikut mendaftar. \"Kalau sudah keluar, segera kita sampaikan kepada publik,\" pungkas Diah. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait