MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko, resmi diberhentikan. Ini setelah Bupati Mukomuko, Choirul Huda meneken SK pemberhentian puluhan ASN tersebut. Meskipun pemberhentian ASN yang dikarenakan terlibat kasus tindak pidana korupsi itu, sangat berat hati dilakukan Pemkab Mukomuko.
”Pak Bupati dan saya selaku Sekda sangat berat hati dengan diberhentikannya 21 ASN tersebut,”ujar Sekda Mukomuko, Drs Marjohan dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (1/1).
SK pemberhentian 21 ASN itu tertanggal 31 Desember 2018. Artinya terhitung 1 Januari 2019, puluhan ASN itu tidak lagi diakui sebagai ASN di jajaran Pemkab Mukomuko dan seluruh hak sebagai ASN hilang. Sebanyak 21 ASN itu, kata Sekda, tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas PUPR, Bappelitbangda, DPMD, Disparpora, Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Meskipun sangat berat hati memberhentikan 21 ASN yang masih dibutuhkan Pemkab Mukomuko. Namun Bupati dan Sekda tidak dapat berbuat banyak, karena hal tersebut sudah diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Diantaranya, pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang ASN, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 Manajemen ASN.
“Meskipun kita berat hati memberhentikan puluhan ASN itu, tetapi tidak bisa berbuat banyak. Karena diatur berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini juga hasil rapat bersama Sekda se-Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu,”katanya.
Sekda juga menyampaikan, SK pemberhentian 21 ASN itu direncanakan diserahkan langsung kepada kepala OPD masing-masing. “Direncanakan besok (hari ini), SK pemberhentian 21 ASN itu kita serahkan kepada kepala OPD-nya. Selanjutnya OPD yang bersangkutan menyerahkan kepada orang yang bersangkutan masing-masing sesuai dengan SK pemberhentian yang telah diteken Bupati Mukomuko,”ujarnya.
Marjohan juga menyampaikan, dengan harapan ada keajaiban bagi 21 ASN yang diberhentikan tersebut. Yakni, terkait adanya ASN yang telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pak Bupati dan Sekda berharap ada keajaiban bagi 21 ASN tersebut. Salah satunya adanya upaya melakukan upaya judicial review terhadap aturan pemberhentian ASN yang terlibat kasus tindak korupsi ke MK,”ucap Sekda.(900)