TAIS, Bengkulu Ekspress - Terhitung dari 28 Desember 2018, Badan kepegawaian Negara (BKN) Palembang, telah mengeluarkan surat pemberhentian sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana di Kabupaten Seluma. Dengan adanya surat pemberhentian ini, sejak hari ini (2/1), para ASN itu yidak diperkenankan lagi masuk kantor. Karena mereka tidak lagi berstatus sebagai ASN.
Kepala Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Nur Fadlyah SH MH kepada Bengkulu Ekspress menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sudah menerima surat rekomendasi dari BKN Palembang.
“Terhitung 28 Desember sebanyak 25 orang sudah mendapat rekomendasi pemberhentian selaku ASN dari Palembang. SK sudah mulai efektif 2 Januari,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya TMT pemberhentian ini, mau tidak mau seluruhnya tidak diperkenankan lagi masuk bekerja seperti sediakala. Termasuk pembayaran gaji pensiun maupun gaji selaku ASN aktif tidak bisa di berikan lagi kepada mereka, dan tunjangan serta honor lainnya. “Keputusan itu tetap harus dilakukan. Jika tidak maka Bupati, sekda serta kepala BKPSDM akan diberikan sanksi dari pusat,” imbuhnya singkat.
Dipenghujung 2018, seluruh ASN yang tersandung kasus hukum tersebut, sudah diundang duduk bersama. Meski sebagian dari mereka tidak hadir, pemberitahuan pemberhentian mereka dari ASN tetap harus disampaikan. Sekalipun itu kenyataan pahit pula bagi Pemda Seluma.
Sebanyak 25 orang mantan ASN seluma ini tetap mengupayakan hukum dengan melakukan peninjauan kembali atas UU No 65 tahun 2014, serta mengajukan guagatan k Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pemberhentian yang dikeluarkan tersebut. “Jika upaya peninjauan kembali dan PUTN mantan ASN berhasil, maka staus mereka akan di kembalikan sedia kala,” sampainya. (333)