BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, meringkus seorang pria berinsial Dh (44), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, pada Jumat (14/12).
Dh ditangkap karena memaka narkoba jenis Sabu-sabu dan dia sudah dua bulan memakainya. Dh yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari salah satu oknum masyarakat yang ada di Lapas Bentiring. \"Cuma untuk konsumsi saja, sudah dua bulan aku makai,\" ujar Dh.
Dh mengaku membeli sabup-sabu hanya melalui pesan dari oknum masyarakat yang ada di Lapas. Dia tidak pernah bertemu langsung dengan pemasok narkoba itu. Setelah uang ditransfer barang baru dikirimkan. \"Tidak pernah ketemu, saya ambil sabu lewat peta,\" imbuh Dh.
Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat (Kasubdit Penmas) Polda Bengkulu Komisaris Polisi (Kompol) H Mulyadi mengatakan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Melintang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP). Pengintaian tersebut akhirnya membuahkan hasil, satu orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan diikuti sampai rumahnya. Sesampainya dirumah, pria berinisial Dh tersebut digeledah dan ditemukan dua paket sabu yang masih disimpan didalam kantong celana. \"Dia dapat barang ini dari pria berinisial A didalam Lapas Bengkulu,\" pungkas Kompol Mulyadi.(167)