Pemerintah Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Kamis 20-12-2018,16:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Diakhir tahun 2018 ini, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap payung hukum program JKN-KIS BPJS Kesehatan. Penyempurnaan payung hukum JKN-KIS ini ditandainya dengan hadirnya Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi menjelaskan kehadiran Perpres nomor 82 tahun 2018 ini membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dimana menurutnya, hadirnya Perpres tersebut tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

\"Hadirnya Perpres nomor 82 tahun 2018 ini menyempurnakan payung hukum terkait dengan penyelenggaran JKN-KIS yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan,\" terang Imam saat menggelar jumpa pers Rabu (19/12) siang kemarin.

Dijelaskan Imam, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum aspek yang dilakukan penyesuaian dalam Perpres tersebut salah satunya terkait dengan pendaftaran bayi baru lahir. Dimana dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

\"Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,\" terang Imam.

Kemudian menurut Imam, khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sedangkan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.

\"Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” pinta Imam.

Kemudian aturan lain yang tertuang dalam Perpres tersebut yaitu terkait dengan suami istri yang sama-sama bekerja. Dijelaskan imam ika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi. “Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Syafrudin.

Kemudian terkait dengan tunggakan iuran, dalam praturan baru ini juga mengatur terkait dengan tunggakan iuran. Dalam Perpres tersebut pemerinta memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan.

Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018,\" terang Imam.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait