KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Kerja keras pejabat dan staf Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) membuahkan hasil. Dari hasil penilaian tim akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Indonesia, RSUD Kabupaten Benteng mendapat penilaian yang bagus dan berhasil menyabet predikat akreditasi perdana.
\"Alhamdulillah, RSUD Kabupaten Benteng telah terakreditasi. Pengumuman kelulusan akreditasi bisa dilihat secara langsung melalui aplikasi KARS. Dalam pengumumannya, akreditasi perdana diberi simbol bintang satu. Sebagai bukti autentik, sertifikat akreditasi akan diberikan menyusul. Paling lambat 3 bulan lagi,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Benteng, Mulya Wardana SKM MM, kemarin (18/12).
Meski begitu, sambung Mulya, tim akreditasi yang beberapa telah melakukan pemeriksaan tetap berharap agar manageman RSUD Benteng bisa meningkatkan pelayanan medis kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
\"RSUD harus mempertahankan eksistensi dalam melayani masyarakat secara optimal. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan tim medis. Baik itu dokter, perawat, bidan ataupun tim medis lainnya,\" tambah Mulya.
Kembali disampaikan Mulya, tahun 2018 ini merupakan kesempatan terakhir bagi RSUD Kabupaten Benteng. Pasalnya, jika RSUD Kabupaten Benteng belum terakreditasi, dampaknya RSUD Kabupaten Benteng tak bisa lagi bekerjasama dengan layanan kesehatan BPJS. Selain itu, izin operasi RS juga akan dicabut.
\"Beruntung, RSUD Benteng berhasil terakreditasi pada detik-detik terakhir. Jika gagal, RSUD Benteng tentunya akan ditutup pada tahun 2019,\" demikian Mulya.
Tak berpuas diri dengan apa yang telah diraih, Mulya mengaku akan terus mendorong agar RSUD Kabupaten Benteng untuk terus berbenah hingga mendapat peringkat akreditasi yang lebih tinggi. \"Pada tahun ini, akreditasi perdana berhasil diraih. 3 (tiga) tahun ke depan (2021,red), diharapkan RSUD Benteng kembali bisa mengejar akreditasi, paling tidak untuk mendapat akreditasi dasar. (135)