KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Selatan (BS), Senin (17/12) pagi membakar ribuan keping KTP elektronik. KTP EL tersebut dibakar di halaman kantor Dinas Dukcalil dengan disaksikan seluruh unsur Muspida Bengkulu Selatan.
“ Ada 10.200 keping KTP El yang hari ini (kemarin red) kami bakar,” kata Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Gunawan Suryadi S Sos MP.
Gunawan mengatakan, KTP El yang dibakar tersebut yakni KTP EL yang tidak berlaku lagi. Pasalnya ada yang sudah rusak, juga ada datanya yang tidak valid lagi. Sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk kepentingan kependudukan. “ Dari pada disimpan, lebih baik dibakar,” ujarnya.
Gunawan menjelaskan, pembakaran KTP El yang rusak ini, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang piñata usahaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) rusak atau invalid. Sehngga dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. “ Pemusnahan KTPL El yang rusak dan invalid ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu nantinya,” tutup Gunawan. (369)