Kejati Tahan Pelanggar Pajak

Sabtu 15-12-2018,11:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kantor Wilayah Dirjen Pajak Bengkulu dan Lampung melimpahkan Direktur CV Mitra Transport Nomi Husyanti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Nomi langsung digiring ke Lapas Perempuan Bengkulu. Nomi terlibat dalam kasus tindak pidana dibidang perpajakan. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memberikan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, sehingga negara dirugikan Rp 376 juta lebih.

\"Diduga pelaku ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,\" jelas Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH.

Direktur Utama CV Mitra Transport tersebut dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai pendapatan negara dari CV Mitra Transport Rp 415 juta lebih.

Modus tersebut dilakukan Nomi selama rentang waktu tahun 2013 sampai 2014. AKibatnya negara dirugikan Rp 367 juta lebih. Akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 34 ayat 1 huruf D dan huruf I undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan cara perpajakan.

\"Dia disangkakan pasal 34 ayat 1 huruf d dan huruf i nomor 6 tahun 1983 tentang perpajakan. Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan,\" pungkas Aspidsus.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait