Laporkan Krim Muka Illegal Masih Beredar

Sabtu 15-12-2018,11:23 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Paska mengungkap praktik pembuatan kosmetik krim muka tanpa izin, Sat Reskrim Polres Bengkulu, masih melakukan penyelidikan. Ada dugaan krim muka tersebut masih banyak beredar ditengah masyarakat, tetapi setelah dilakukan pengecekan disejumlah apotek di Kota Bengkulu. Polisi tidak menemukan krim muka illegal tersebut. Untuk itu Polres Bengkulu, meminta kepada masyarakat agar melapor ke polres jika ada yang mengetahui atau masih memakai krim muka tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna SIK.

\"Kita mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika menemukan adanya krim muka illegal,\" jelas Kasat Reskrim.

Disisi lain, penahanan Ni yang bertindak sebagai apoteker sudah sesuai dengan Undang-Undang kesehatan. Didalam undang-undang kesehatan disebutkan apoteker bertanggung jawab terhadap kegiatan di apotek, baik itu penjualan sampai peracikan obat. Untuk pemilik apotek penyidik bakal menghadirkan saksi ahli untuk mendalami keterlibatannya. \"Berdasarkan undang-undang kesehatan, apoteker bertanggung jawab baik itu meracik dan menjual obat. Untuk pemilik apotek kita butuh keterangan ahli,\" imbuh Kasat Reskrim.

Dari pengakuan tersangka Ni, krim untuk obat muka tersebut sampai saat ini masih diproduksi oleh salah satu apotek ternama di Kota Bengkulu tempat tersangka Ni bekerja sebagai apoteker. \"Kita akan telusuri apakah krim tersebut didistribusikan ke apotek lain. Sekali lagi yang melanggar dalam kasus ini tidak adanya izin edar dan izin dari BPOM. Berkaitan dampak negatif yang ditimbulkan krim sejauh ini tidak ada keluhan dari masyarakat,\" pungkas Kasat Resrkrim.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait