BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil mengamankan ratusan barang bukti tindak pidana dan ratusan tersangka. Pengamanan dilakukan selama seminggu pelaksanaan Operasi Pekat Nala II tahun 2018.
Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Coki Manurung SH MHum melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno SSos mengatakan, operasi pekat II akan dilaksanakan selama 15 hari, dari 2 Desember sampai 16 Desember. Operasi pekat fokus menindak lanjuti sekaligus menekan tindak pidana dan penyakit masyarakat seperti judi, miras, prostitusi, narkoba dan jenis penyakit masyarakat lainnya.
\"Ratusan barang bukti dan puluhan tersangka ini hasil operasi pekat Polda dan Polres jajaran selama satu pekan melakukan operasi pekat,\" jelas Kabid Humas, kemarin (12/12).
Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 104 pelaku. Mereka merupakan tersangka kasus perjudian, narkoba, kepemilikan sajam dan senjata api, serta tindak pidana lainnya. Sementara untuk barang bukti yang disita dengan rincian miras bermerek sebanyak 1.611 botol, tuak 1.222 liter, 100 kaleng lem, senjata api rakitan 1 pucuk, senjata tajam 7 buah, narkoba 7 kasus, handphone 15 buah, obat-obatan terlarang 214 keping, kendaraan roda dua 25 unit, ayam 16 ekor dan uang hasil kejahatan sebanyak 16 juta lebih.
\"Jumlah barang bukti hasil kejahatan sangat banyak. Polres Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan yang paling besar mengungkap kasus tersebut,\" imbuh Kabid Humas.
Berkaitan dengan proses hukum untuk para tersangka disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis tindak pidana narkoba, kepemilikan senpi dan sajam serta perjudian pasti dipidana. Sementara, kepemilikan miras atau lem akan dihukum tindak pidana ringan (tipiring). \"Proses hukum untuk tersangka sesuai peraturan perundang-undangan,\" terang Kabid Humas.
Penindakan tindak pidana dan penyakit masyarakat bakal ditingkatkan sampai operasi pekat selesai. Karean tujuan penegak hukum melaksanakan operasi pekat adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat melaksanakan Natal dan Tahun Baru 2019.
\"Tentunya kita meminta dukungan dan kerja sama masyarakat untu menciptakan situasi kondusif. Peran intansi terkait dan media untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan juga harus ditingkatkan,\" pungkas Kabid Humas.(167)