Pemotongan Dana BK Belum Terungkap

Kamis 13-12-2018,16:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di DPPKA Kota Bengkulu, 2015, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (12/12) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menghadirkan saksi memberatkan bagi keempat terdakwa. Meski begitu keterangan para saksi yang dihadirkan belum bisa mengungkap perihal pemotongan dana Rp 500 juta.

Tiga orang saksi yang dihadirkan antara lain, mantan Kasi Perbendaharaan Hesti, honorer bidang kas daerah Marlina dan honorer bagian pengolahan dana dan informasi Winda. Dihadapan majelis hakim dan JPU, tiga orang saksi tersebut sepakat mengatakan tidak tahu kenapa ada pemotongan uang tunjangan dana BK senilai Rp 500 juta yang dicecar majelis hakim kepada mereka.

Seperti dikatakan saksi Hesti, mantan Kepala Seksi Perbendaharaan DPPKA. \"Tidak tahu kenapa dipotong untuk tunjangan dana BK 2015. Sebelumnya tidak pernah ada pemotongan,\" jelas Hesti. Dugaan pemotongan tersebut diduga ada campur tangan dari keempat terdakwa yakni M Sofyan, Ikhsanul Arif, Yulian Firdaus dan Emiyati. Orang yang biasa memegang uang pencairan tunjangan dana BK terdakwa Yulian Firdaus. Sementara yang sering membagikan uang saksi Eti Mahdiyanti yang menjabat dibagian keuangan.

\"Siapa yang mengumpulkan uang tidak tahu yang mulia. Yang biasa membagikan uang tunjangan dana BK kepada pegawai Eti Mahdiyanti yang memegang uang tunjangan dana BK terdakwa Yulian Firdaus,\" imbuh Hesti.

Pemotongan dana BK tersebut berdampak pada para honorre di DPPKA. Pemotongan itu membuat dana BK yang diterima honorer tidak penuh selama setahun. Honorer hanya menerima tunjangan dana BK dua bulan terhitung Januari sampai Februari 2015. \"Honorer dapat tunjangan dana BK Rp 1,3 juta, tetapi kami menerima rapel hanya dua bulan,\" jelas saksi Winda.

Sementara itu dari keterangan saksi Marlina, yang sudah menjadi honorer sejak 2006, memang setiap tahun honorer mendapatkan tunjangan dana BK. Hanya saja, pada 2015, honorer dikumpulkan dan diberikan pengumuman tunjangan dana BK 2015, naik. Dari sebelumnya Rp 700 ribu menjadi Rp 2 juta.

Saat itu honorer juga mendapatkan pesan dari atasan mereka bahwa tunjangan dana BK tersebut akan ada pemotongan. \"Dapat pengumuman dana BK naik, tetapi ada pemotongan. Kami tidak pernah tahu kenapa dipotong,\" ujar saksi Marlina.

Sidang tersebut menghadirkan 4 orang terdakwa, Ikhsanul Arif, Emiyati, M Sofyan dan Yulian Firdaus. Sidang masih dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait