Pemasangan APK Ditetapkan 112 Titik

Rabu 12-12-2018,14:28 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, meminta kepada seluruh partai politik maupun tim pemenangan Calon Presiden (Capres) maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) untuk mematuhi peraturan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) di 112 titik di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong.

Sebanyak 112 titik pemasangan APK sendiri didapat setelah pihak KPU Lebong turun ke lapangan melakukan pengecekan titik-titik APK yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sebelumnya seseuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018.

Berdasarkan SK tersebut, ada sebanyak 138 titik yang menjadi tempat pemasangan APK. Namun adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebong nomor 093/K.BE-06/PM.00.02/XI/2018 dan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong nomor 273/2026/B.7/2018 terkait penataan ulang lokasi pemasangan APK dan didapatlah 112 titik berkurang 26 titik dari titik sebelumnya.

Komesioner KPU Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Effan Lavandes Amp, mengatakan, bahwa penetapan perubahan APK sendiri telah diplenokan dan hal tersebut berdasarkan laporan dari masing-masing kecamatan yang ada, untuk tempat atau titik-titik yang bisa dipasang APK. “Titik-titiknya telah kita sampaikan ke masing-masing Parpol peserta pemilu tahun 2019,” jelasnya, kemarin (11/12).

Dengan ditetapkannya titik-titik pemasangan APK, pihaknya meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan dengan tidak memasang APK diluar dari tempat yang telah ditetapkan. “Surat edaran untuk tidak memasang APK sudah kita sampaikan, baik itu di tempat ibadah, sekolah, perkantoran serta tempat umum lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, APK sendiri telah dibagikan pihak KPU kepada seluruh peserta pemilu yaitu ukuran 3 x 5 meter untuk baliho dan 1,5 meter x 5 meter untuk spanduk. Terdiri dari 10 baliho dan 16 spanduk untuk asing-masing Parpol dan 10 spanduk untuk Capres dan calon DPD RI. “Spanduk dan baliho telah kita serahkan dan silahkan untuk dipasang di titik yang telah ditetapkan,” sampai Effan.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait