Target Parkir Ditingkatkan

Senin 10-12-2018,13:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU TENGAH, Brngkulu Ekspress - Meskipun pesimis target retribusi parkir 2018 tak tercapai, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan memasang target lebih tinggi pada tahun 2019 mendatang. Jika pada tahun ini target hanya Rp 40 juta, ditahun 2019 nanti target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 52 juta atau meningkat Rp 12 juta.

Sekretaris Dishub Kabupaten Benteng, Zainal Abidin SIP menjelaskan, peningkatan target sengaja dilakukan bukan tanpa alasan. Zainal mengaku pihaknya akan menambah titik-titik parkir yang nantinya akan dijadikan sebagai tambahan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

\"Selain menutupi kekurangan capaian target pada tahun 2018, penambahan target sebagai bentuk komitmen Dishub untuk menambah sumbangsih PAD bagi Pemda Benteng,\" ungkap Zainal.

Memasuki awal Desember 2018 ini, sambung Zainal, pihaknya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penarikan retribusi parkir di 16 lokasi. Diantaranya, di pasar Desa Karang Tinggi, Pasar di Kelurahan Taba Penanjung, rumah makan di Desa Kembang Sering, halaman parkir Bank BRI di Desa Kembang Seri serta parkir di objek wisata Wahana Surya Desa Pekik Nyaring, Kecamatan Pondok Kelapa.

\"Hinggar berakhirnya tahun 2018 ini, kami optimis titik parkir akan minimal berjumlah 30 lokasi. Penambahan titik parkir akan berdampak pada peningkatan serotan retribusi,\" jelas Zainal.

Pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 dan Peraturan Bupati (perbup) nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, ulas Zainal, Dishub bisa berkejasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pihak ketiga.

Meski demikian, pemungutan biaya parkir harus sesuai dengan ketetapan Dishub Kabupaten Benteng. Yakni, Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat serta Rp 3.000 untuk kendaraan roda enam.

\"Sebagai legalitas, kami juga menyerahkan blok penagihan atau kertas karcis kepada para Jukir untuk digunakan saat menagih biaya parkir. Jika ada yang memungut diluar ketentuan, silahkan laporkan agar di proses oleh aparat penegak hukum (APH),\" pungkasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait