CURUP, Bengkulu Ekspress - Terhitung mulai 18 Desember 2018 ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan peraturan baru pagi pesertanya yang kerap menunggak membayar iuran bulanan. Dalam peraturan baru ini nanti peserta yang menunggak akan diberikan beban yang cukup berat oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara SSi menjelaskan, peraturan baru yang akan diterapkan mulai 18 Desember tersebut yaitu peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
\"Terhitung tanggal 18 Desember ini nanti, kita akan menerapkan sistem baru terkait dengan pembayaran tunggakan iuran bulanannya,\" sampai Imam didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Zaipan Popiyandi Kamis (6/12) kemarin.
Dijelaskan Imam, dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 tersebut khususnya dalam pasal 42 ayat 3 dijelaskan bawah, pemberhentian sementara penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaaanya aktif kembali setelah yang bersangkutan membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan. Kemudian membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.
\"Yang membedakan Perpres yang lama dengan yang baru ini adalah maksimal tunggakan yang harus dibayar, kalau Perpres sebelumnya maksimal pembayarannya adalah 12 bulan ditambah 1 bulan berjalan sedangkan dalam Perpres baru ini maksimal 24 bulan ditambah 1 bulan berjalan,\" terang Imam.
Yang dimaksud dengan pembayaran tunggakan maksimal tersebut, menurut Imam bila selama ini peserta JKN-KIS menunggak selama 3 tahun atau 36 bulan, maka ia hanya diberi kewajiban membayar selama 12 bulan ditambah 1 bulan berjalan saja, namun dengan peraturan baru ini, bila ada peserta yang menunggak 36 bulan maka ia harus melunasi tunggakan selama 24 bulan ditambah satu bulan berjalan.
Sementara itu, untuk denda sebesar 2,5 persen dari biaya menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit, menurut Imam masih berlaku. Mereka yang dikenakan denda sebesar 2,5 persen ini adalah peserta JKN-KIS yang sebelumnya menunggak kemudian melunasi tunggakannya, dan selama kurun waktu 45 setelah melunasi tunggakan mendapat perawatan rawat inap di rumah sakit, maka akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya selama menjalani perawatan tersebut.
\"Sebelum adanya peraturan baru ini, kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang masih menunggak terutama lebih dari satu tahun untuk segera melunasi tunggakannya sebelum 18 Desember ini,\" terang Imam.
Selain mengatur terkait dengan pembayaran iuran peserta yang menunggak, Imam juga menjelaskan dalam Perpres nomor 82 tahun 2018 yang akan berlaku pada 18 Desember ini juga mengatur terkait dengan status kepesertaan bayi yang baru lahir. Dimana menurut Imam, dalam peraturan ini nanti bayi yang baru lahir harus langsung didaftar sebagai peserta JKN-KIS.
Karena menurutnya iuran JKN-KIS bayi akan mulai dihitung sejak ia lahir, sehingga apabila ia tidak didaftarkan, kemudian ia menggunakan layanan JKN-KIS setelah beberapa bulan dari lahir atau berapa tahun, maka tentunya ia harus melunasi tunggakannya terlebih dahulu.
\"Oleh karena itu, untuk bayi yang lahir setelah tanggal 18 Desember ini nanti kami mengimbau untuk segera didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS,\" demkian Imam. (251)