Rumah Makan Gunakan Gas 3 Kg
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu turun lapangan melakukan aksi razia terhadap rumah-rumah makan yang menggunakan tabung gas 3 kg subisidi, kemarin (5/12). Dari hasil razia tersebut ditemukan mencapai puluhan tabung 3 kg yang digunakan oleh pemilik usaha bahkan terbanyak ada yang memakai hingga 7 tabung sekaligus.
\"Hari ini melakukan Sidak lebih kurang di 10 titik tempat usaha. Kebetulan kita temukan di satu rumah makan dekat kawasan kampus Dehasen Sawah Lebar yang menggunakan sampai 7 tabung,\" kata Kepala Disperindag Kota, Hj Dewi Dharma MSi bersama jajarannya.
Melihat adanya pelanggaran itu, pihaknya langsung meminta pegawai rumah makan tersebut mengeluarkan seluruh tabung untuk ditukar dengan bright gas 5,5 kg. Hanya saja, pihak rumah makan meminta toleransi untuk menunggu hingga sang pemilik pulang dari luar kota.
Dalam hal ini, Disperindag memberikan pemahaman dan penjelasan terkait aturan perundang-undangan dari menteri ESDM terkait larangan penggunaan gas 3 kg subisidi untuk usaha menengah keatas. Dan memberikan waktu hingga satu minggu kedepan agar pihak rumah makan langsung mengganti tabung itu sendiri sebelum dilakukan tindak tegas yang mengarahkan kepada sanksi hukum pidana.
\"Kalau peringatan kita diabaikan maka kita turunkan tim yang benar-benar bisa memberikan sanksi hukum melalui Polres maupun Polda,\" tegasnya.
Dalam pantauan Bengkulu Ekspress, Sidak ini juga menjajaki tempat tempat usaha lainnya dan kenyataanya rata-rata tempat usaha itu menggunakan 3 sampai 7 tabung. Dan beberapa tempat usaha yang didatangi sudah langsung dieksekusi dengan menukarkan langsung dengan tabung bright gas 5,5 kg yang dibawa langsung oleh tim Disperindag. \"Kita usahakan untuk mereka menukar karena dalam Sidak ini kita langsung bawa gas 5,5 kg, tetapi kalau mereka (pemilik usaha) meminta toleransi, kita beri waktu 1 minggu,\" jelas Dewi.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan distribusi LPG bahwa yang berhak menggunakan LPG bersubsidi adalah rumah tangga kategori berpenghasilan Rp 1,5 juta per bulan dan usaha mikro (kecil).
Dan dalam Sidak yang dilakukan Disperindag ini juga melakukan penempelan stiker imbauan dari PT Pertamina bawasannya gas 3 kg subisidi itu hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro dan nelayan kecil. \"Risiko bagi rumah makan besar yang menggunakan, maka izin usahanya bisa dicabut sehingga otomatis usahanya menjadi ilegal dan harus ditutup,\" tandasnya. (805)