Pemprov Usulkan Dua Raperda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Untuk mempercepat pembangunan wisata di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan dua regulasi dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Provinsi Bengkulu. Dua Raperda itu ialah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Tahun 2018 – 2025 dan Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bengkulu.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengatakan, kedua Raperda tersebut sangatlah penting untuk pembangunan di bidang kepariwisataan maupun dalam pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki Bengkulu.
\"Tidak lain, muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Bengkulu,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, usai mengelar sidang paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (3/11).
Untuk itu, untuk mewujudkan semua dibutuhkan regulias yang jelas. Agar apa yang dilakukan nantinya tidak bertumburan dengan aturan. \"Diperlukan regulasi yang menjadi payung hukum dalam pengembangan pariwisata daerah,\" tambahnya.
Dalam nota penjelasan yang disampaikan, dirinya berharap, dengan penjelasan singkat yang disampaikannya, dapat memberikan gambaran akan pentingnya pembentukan kedua Raperda tersebut dan dapat dibahas lebih komprehensif lagi oleh anggota Dewan Provinsi. “Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan daerah,” tutur Rohidin
Sesuai dengan tata tertib Dewan Provinsi, maka usulan dua Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh anggota Dewan Provinsi, yang akan disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. (151)