Upaya yang dilakukan jajaran Polsek Gading Cempaka dengan menempuh jalur persuasif melalui keluarga terduga pelaku dan menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial MS (28) yang sempat kabur ke luar kota akhirnya menyerahkan diri dengan ditemani keluarganya, pada Sabtu (01/12/18).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku mengaku penyiraman air keras terhadap Ronaldo tersebut sudah dilakukan secara terencana, dan atas permintaan istri sah korban sendiri, RK (21), yang juga telah diamankan polisi di kediamannya. MS juga mengaku diberi imbalan sebesar Rp 8 juta oleh RK.
Dalam aksinya, MS mengajak seorang temannya, yakni AN yang kini masih masuk DPO. Mereka beraksi dengan cara mencongkel jendela kamar korban. Kemudian langsung menyiramkan cuka karet ke muka korban yang sedang tidur. Korban pun sebelumnya telah diberi obat tidur oleh istrinya RK, sehingga tidak bisa bereaksi cepat menghindar saat penyiraman dilakukan.
Kapolsek Gading Cempaka, Komisaris Polisi (Kompol) Rudi Marwah, melalui Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu (Inspektur Polisi Satu) Rabnus Supandri, S.Sos., mengatakan, istri korban telah mengakui keterlibatan dirinya dalam kasus ini. Sang istri mengaku melakukan hal tersebut lantaran cemburu kepada korban yang sering ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
\"Pengakuan sementara RK melakukan hal tersebut lantaran sakit hati. Karena suaminya yang berprofesi sebagai mekanik bengkel motor tersebut kerap berselingkuh dengan wanita lain. Gelap mata, RK langsung merencanakan hal tersebut bekerja sama dengan MS, rekan kerjanya di sebuah hotel di Bengkulu.
Hanya saja, uang Rp 8 juta yang dijanjikan belum diterima MS. karena saat hendak mengambil uang tersebut di ATM, kartu ATM yang diberikan istri korban sudah kadaluarsa tak bisa digunakan lagi,\" ucapnya kepada bengkuluekspress.com, Senin (3/12/18).
Saat ini, terduga pelaku beserta isteri korban diamankan di Polsek Gading Cempaka untuk diproses secara hukum.
Terduga pelaku diancam pasal 355 sub 354 lebih sub 351 ayat 4, tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Imn)