BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu kembali berhasil menangkap dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Kali ini ada 4 pemuda yang diamankan yakni berinisial yakni IS (31) warga Jalan Falmboyan, YG (40) Perum Kemiling Permai, AI (17) warga Kelurahan Surabaya dan AM (14) warga Kota Bengkulu.
Sekarang ini semua tersangka dan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu dan 2 paket ganja siap edar semua barang bukti sudah diamankan di Polda Bengkulu, untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIK melalui Waka Polres, Kompol Farouk Oktora SIk yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatar Insan SH dalam eksponya kemarin mengungkapkan, dari empat orang pemuda yang diamankan ini dua pelaku masih anak-anak dan keempat orang tersangka ini berhasil ditangkap tidak terlepas dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Polres Bengkulu ini, sering dijadikan tempat praktek transaksi jual beli Narkoba. Pihaknya yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman hingga menangkap semua tersangka dan mengamankan barang bukti.
\"Dari empat orang tersangka ini kita lakukan penggeledahan dan diperoleh 2 paket sabu dan 2 paket ganja dan berdasarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, jika barang haram tersebut merupakan pesanan orang,\" jelasnya kepada Bengkulu Ekspress.
Dikatakannya, semua tersangka yang berhasil dimanakan ini selain sebagai pengedar, dugaan kuat pihaknya pun jika mereka juga ada yang berperan sebagai pemakai dan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari masing-masing tersangka ini, meraka mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial SK dan BO yang masih dalam pengejaran. Bahkan hingga kini pun pengakuan dari semua tersangka masih terus dikembangakan.
“Kalau asal barang diduga dari dalam Provinsi Bengkulu, namun terkait apa ada keterlibatan oknum narapidana (Napi) hingga sekarang ini masih juga dikembangkan dan masih dalam penelusuran kita, yang jelas dalam kasus ini masing-masing tersangka kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian ucapnya. (529)