16 Ton Oli Bekas Diamankan

Sabtu 01-12-2018,14:11 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, berhasil menggagalkan pendistribusian oli bekas sebanyak 16 ton yang diduga ilegal. Oli bekas itu diangkut truk tangki nopol B 1056 TC milik PT PJ, yang dikemudikan sopir berinisial NU. Truk tanki dan sopir itu diamankan saat melintas di Jalan Simpang Tiga Hibrida-RSUD M Yunus, Kamis (30/11) sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (29/11). Selain NU, polisi juga mengamankan MD selaku Marketing PT.

PJ Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH dalam keterangan persnya kemarin siang (30/11) mengutarakan, saat dihentikan petugas Subdit Tipidter dan dilakukan pemeriksaan sopir tanki tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait pengangkutan dan pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) jenis oli bekas sesuai yang diatur oleh Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Saat diintrogasi petugas, NU mengaku oli bekas itu dia dapatkan dari MD hingga polisi mengamankan MD. Atas perbuatannya tersebut, MD dan NU terancam kurungan penjara selama 3 tahun.

“Jadi saat ditanya petugas mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya selama 3 tahun penjara,” terang Ahmad Tarmizi, kemarin (30/11) kepada Bengkulu Ekspress.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, proses pengangkutan LB3 jenis oli bekas yang diangkut tersebut, tidak terdaftar pada rekomendasi pengangkutan dan izin pengangkutan. Selain itu, juga tidak ada rekomendasi pengangkutan yang dimiliki sudah tidak berlaku. Dalam pengumpulan yang dilakukan Md di kediamannya di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), belum dilengkapi izin pengumpulan wilayah Provinsi Bengkulu dan kabupaten. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik,” tambahnya saat menggelar konfrensi pers.

Lanjut Tarmizi, sesuai dengan ancaman hukuman hanya 3 tahun, maka tidak dilakukan penahanan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor. Sementara barang bukti tangki yang berisikan oli saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. \"Ya tidak kita tahan, karena keduanya kooperatif, namun kasus ini masih kita kembangkan terus,\" tutupnya. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait