Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Tarmizi mengatakan, kedua terduga pelaku membawa serta mengumpulkan oli bekas yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa surat dan dokumen izin yang sah.
\"Barang bukti sudah kita amankan, namun kedua terduga pelaku belum kita tahan dan kita masih memproses kasus ini,\" terangnya kepada bengkuluekspress.com, Jumat (30/11/18).
Diketahui, terduga pelaku merupakan karyawan salah satu perusahaan penampung oli bekas pemakaian masyarakat. Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 32 Tahun 2009, tentang tindak pidana bidang lingkungan hidup. Dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun kurungan penjara.
Hingga saat ini, Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan terkait kasus pengangkutan oli bekas tanpa izin. Anggota Subdit Tipidter juga akan melakukan penyelidikan ke perusahaan terkait, guna mengecek dokumen izin usaha perusahaan tersebut. (Imn)