Plt Gub Tunggu Putusan MK
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah MMA mengaku sudah menfinalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) mantan narapidana (eks napi) korupsi yang bakal dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Meski demikian, dirinya tidak mau terburu-buru melakukan pemecatan. Mengingat saat ini beberapa PNS eks napi korupsi masih berjuang di Makamah Konstitusi (MK) untuk tidak dipecat melalui gugatan judicial review (JR). \"Kita pantau dulu putusan MK. Karena masih ada judicial review di situ,\" ujar Rohidin kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (27/11).
Dikatakannya, jika sudah ada putusan MK, maka hal tersebut nantinya juga akan menjadi dasar kepala daerah, akan memecat ataupun tidak PNS eks napi korup tersebut. Sebab, sesuai dengan SKB tiga menteri, Mendagri, MenPAN-RB dan BKN, semua PNS yang pernah terlibat kasus korupsi dan telah mendapatkan putusan inkrah wajib dipecat dari statusnya. Bahkan, setiap pemda di Indonesia telah diberikan deadline waktu sampai 31 Desember 2018 untuk memecat PNS koruptor itu.
\"Sesuai SKB memang harus dipecat semua. Tapi kita pantau dulu keputusannya,\" paparnya.
Kebijakan yang akan diambil itu, menurut Rohidin, jangan sampai ada yang dirugikan. Karena waktu sekitar 1 bulan ke depan masih memberikan ruang untuk PNS mendapatkan keadilan. Mengingat, PNS eks napi korupsi itu menggugat Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu.
Karena dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu malah memperbolehkan mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. \"Kebijakan nanti yang diambil, tentu jangan sampai merugikan pihak-pihak lain,\" tambah Rohidin.
Rohidin juga mengaku, dirinya terus berkoordinasi kepada MenPAN-RB, Mendagri dan BKN untuk keputusan pemecatan itu. Koordinasi ini dilakukan agar bisa memberikan waktu PNS yang mengajukan gugatan sampai mendapatkan keputusan dari MK. \"Kita konsultasikan terus,\" paparnya.
Sementara itu, salah satu PNS eks napi korupsi di Pemprov Bengkulu, Dr Ir Herawansyah yang sudah mengajukan gugatan ke MK mengatakan saat ini masih proses persidangan. Ia mengaku, proses sidang akan memakan waktu cukup panjang. Meski demikian, ia berharap MK bisa memberikan keputusan pada bulan Desember mendatang. \"Proses sidang masih kita lakukan. Mudah-mudahan secepatnya ada keputusan dari MK,\" tutup Herawansyah. (151)