Utang Rp 13,5 M Bisa Dibayarkan

Rabu 28-11-2018,10:14 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Kabar gembira bagi para kontraktor di Bengkulu Selatan (BS) yang mengerjakan proyek fisik di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan, akhir tahun 2017 lalu. Pasalnya pihak kejari Bengkulu Selatan memberikan sinyal, jika utang tersebut dapat dibayarkan.

“ Silahkan Pemda Bengkulu Selatan selesaikan permasalahan uutang dengan pihak rekanan agar tidak terjadi pelanggaran hukum perdata dan pidana,” kata kasi Intel kejari Bengkulu Selatan, Riky Musriza SH MH didampingi jaksa Kejari Bengkulu Selatan, Amri Bayakta SH saat memberikan pemaparan pendapat hukum terhadap pembayaran utang ke 88 rekanan di ruang kerja Sekda Bengkulu Selatan, Selasa (27/11).

Riky mengatakan, dari pandangan pihaknya, utang ke 88 kontraktor di Bengkulu Selatan tersebut pembayarannya tidak melanggar hukum. Selama proses atau mekanisme tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dirinya mempersilahkan, pemda Bengkulu Selatan dapat membayarnya pada akhir tahun 2018 ini melalui APBDP 2018. “Kami sarankan untuk dibayarkan dengan APBDP 2018 ini,” ujar singkat.

Sementara itu, penjabat Sekda Bengkulu Selatan, Drs H Yulian Fauzi MAP mengatakan, pandangan atau pendapat dari pihak kejari Bengkulu Selatan sebagai pengacara negara tersebut sangat penting. Sebab, jika tidak ada pendapat hukum, dirinya khawatir pembayaran hutang akan menjadi temuan sehingga bisa diproses hukum. “Kalau tidak melanggar hukum, tentu kami akan melunasi hutang tersebut,” ujarnya.

Terlebih lagi, sambung Yulian, dari awal Pemda Bengkulu Selatan sudah punya niat baik untuk melunasinya. Hal ini dibuktikan dengan memasukan anggaran Rp 13,5 Miliar untuk pembayaran hutang ke rekanan. “Tidak ada niat kita untuk tidak membayarnya, hanya saja jangan sampai niat baik ini menimbulkan masalah baru,” tutup Yulian. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait