\"Pemprov siap back up untuk mendorong pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat,\" ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (26/11).
Untuk eks lokalisasi RT 8 Pulau Baai itu, menurut Nopian, tidak hanya ditertibkan, tapi harus dibubarkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi pelaku penyakit masyarakat. Baik perzinaan, minum-minuman keras, maupun maksiat lainnya. \"Jangan ditertibkan, tapi dibubarkan saja. Jangan ada lagi itu tempat perzinaan,\" tambahnya.
Untuk membubarkan tempat itu, tentu harus melibatkan semua pihak. Baik Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun aparat penegak hukum lainnya. \"Jangan kerja sendiri, tapi libatkan semua pihak,\" tutur Nopian.
Setelah dibubarkan eks lokalisasi itu, orang-orangnya sebagai penghuni lokalisasi itu jangan dibiarkan berkeliaran lagi di Provinsi Bengkulu. Menurut Nopian, penghuni eks lokalisasi itu harus dikembalikan ke tempat asal atau provinsi tempat tinggalnya. \"Jangan dibiarkan keliaran lagi. Itu bahaya. Tapi kembalikan ke tempat asalnya. Lalu dibina oleh pemerintah setempat,\" tegasnya.
Nopian meminta tidak hanya RT 8 saja, tapi tempat lain di seluruh Bengkulu juga harus dibubarkan. Jangan ada lagi tempat-tempat maksiat di Provinsi Bengkulu. \"Semua harus dibersihkan dari segala bentuk penyakit masyarakat,\" tutup Sekda. (151)