BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Informasi penting bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang berencana untuk melakukan pengadaan tanah atau lahan.
Jika sebelumnya pengadaan tanah diakomodir sepenuhnya oleh Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Benteng, pada tahun 2019 mendatang anggaran untuk pengadaan tanah akan disiapkan oleh OPD masing-masing yang membutuhkan.
\"Sesuai aturan, pengadaan tanah sudah disiapkan oleh OPD yang membutuhkan terhitung sejak tahun 2018 ini. Pada tahun 2019, aturan harus benar-benar ditegakkan. Anggaran untuk pengadaan tanah tak lagi berada di DPA DPKPP Kabupaten Benteng,\" jelas Kepala DPKPP Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.
Menurut Hendri Donal, informasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.\"Bukan kami menghindar, namun penganggaran untuk pengadaan tanah di lingkungan OPD telah diatur dalam UU. Jika nantinya anggaran diletakan di DPKPP Kabupaten Benteng, dengan berat hati akan kami jadikan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Kami tak bisa merealisasikannya,\" tegasnya.
Meski demikian, sambung dia, pihaknya tidak lepas tangan dan dipastikan akan tetap terlibat dalam proses pengadaan tanah, yakni dalam hal pelengkapan administrasi. \"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), DPKPP hanya sebagai fasilitator.
Jika luasan lahan yang akan dibebaskan kurang dari 5 hektare (Ha), penanganannya bisa diambil langsung oleh OPD. Akan tetapi, jika lahan yang hendak dibebaskan lebih dari 5 Ha, proses pengadaan tanah harus melibatkan tim khusus yang diketuai oleh Kepala BPN Kabupaten Benteng. Meski begitu, anggaran tetap dari OPD yang membutuhkan,\" tandasnya.(135)