Sidang Perdana Korupsi

Rabu 21-11-2018,20:37 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Terdakwa Nyatakan Pembayaran Tunjangan BK Tak Salahi Perwal

BENGKULU, bengkulu ekspress - Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan dana beban kerja (BK), di Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, 2015, dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/11/18).

Dengan empat terdakwa yang disidang, yakni mantan Kadis DPPKA, M. Sofyan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan DPPKA, Ikhsanul Arifin alias Itang, Kasi Verifikasi Emiyati dan Bendahara Yulian Firdaus. Dalam sidang tersebut terdakwa M Sofyan menyatakan pembayaran tunjangan BK tidak menyalahi peraturan walikota (perwal).

Masing-masing terdakwa didampingi kuasa hukum, kecuali M. Sofyan yang memilih sendiri menghadapi perkara korupsi yang sudah kedua kalinya dia alaminya.

M. Sofyan, yang lebih dulu mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diberi kesempatan membacakan eksepsi oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Jonner Manik, SH., MM.

Dalam pembelaan yang diajukannya, M. Sofyan menyebutkan, dasar hukum pencairan tunjangan dana BK tahun 2015 Perwal nomor 36 pembayaran Agustus 2015, adalah salah. Dasar pencairan tunjangan dana BK yang benar Perwal nomor 36 A, pembayaran dimulai pada 1 Januari 2015.

\"Dasar hukum pencairan dana BK adalah lengkap dan sempurna. Dasar pertama Perwal nomor 36 bulan Agusus itu salah. Karena itu kita ajukan perubahan. Maka keluarlah Perwal nomor 36 A, Januari pencairannya,\" jelas M. Sofyan.

Menanggapi eksepsi M. Sofyan, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan, SH., yang hadir memantau persidangan tidak banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan, apa yang disampaikan dalam eksepsi hak terdakwa. \"Itukan kata dia, persidangan masih panjang,\" singkat Okta.

Terdakwa lain, yakni Ikhsanul Arif, Yulian Firdaus, dan Emiyati, akan menyampaikan eksepsi pada Senin (26/11/18) pekan depan. Mereka didakwa dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait