JE (23) warga Desa Awat Mate, Kecamatan Semidang Gumay terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kaur. JE diamankan Polisi karena terbukti melakukan penganiayaan dengan memukul pemain futsal Oga Mardiansyah (18) pelajar SMA warga Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay, di lapangan futsal Kecamatan Tanjung Kemuning pada Minggu (18/11).“Ya untuk pelaku penganiayaan terhadap pelajar itu sudah kita amankan, dan kini pelakunya masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau S IK MH kemarin, (20/11).
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban pada Senen (19/11) sekitar pukul 00.15 WIB, dimana korban mengaku dianiaya oleh orang lain. Berdasarkan keterangan pelapor peristiwa itu bermula sekitar pukul 22.00 WIB. dilapangan futsal Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Tanjung Kemuning. Saat itu korban sedang bermain bola bersama club futsal kakak terlapor bernama Merza kemudian saat bermain terjadi bersenggolan antara keduanya.
Saat itu Merza mengajak pelapor berkelahi tetapi tidak ditanggapi oleh pelapor. Melihat suasana semakin tegang teman korban yakni Riko, memeluk korban untuk mengamankannya. Namun tiba-tiba terlapor yang merupakan kakak kandung Merza, datang dan langsung memukul kepala pelapor bagian pelipis sebelah kanan. Akibatnya pukulan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali itu, mengenai pelipis korban hingga lebam. Selanjutnya berbekal dengan Laporan polisi, No Lp / 623 - B / XI / 2018 itu polisi langsung mengamankan terlapor beberapa jam dari laporan yang diterima polisi
\"Jadi korban ini dipukul oleh terlapor yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, saat ini tersangkanya sudah resmi kita tahan,\" terangnya.
Ditambahkan Kasat, dari hasil keterangan korban antara dirinya dengan tersangka sama sekali tak ada masalah, namun tiba-tiba korban diserang oleh tersangka hanya karena dirinya bermain futsal bersenggolan dengan adiknya. Sehingga akibat kejadian itu pelipis korban bengkak dan berdarah. Kuatir terjadi penganiyaan kembali korban saat itu memilih melarikan diri dan malaporkan kejadian terbit ke Polres Kaur.“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancamannya maksimal 2 tahun,\" tandasnya.(618)