Dalam Keadaan Utuh Tanpa Kerusakan
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Seluruh Bilik dan Kotak suara untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong. Untuk Bilik suara sebanyak 1.542 unit dan kotak suara sebanyak 1.815 unit ditambah kebutuhan Kecamatan sebanyak 132 unit sehingga menjadi 1.947 unit.
Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE membenarkan bahwa seluruh bilik dan Kotak suara telah di distribusikan dengan jumlah sesuai yang telah disampaikan sebelumnya, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Lebong.“Saat ini seluruh bilik dan kotak suara telah kita simpan di gudang kantor KPU,” jelasnya, kemarin (18/11).
Terkhusus untuk kotak suara yang awalnya hanya mendapatkan 1.542 unit namun ditambah sebanyak 132 unit. Hal ini memang untuk diperuntukan untuk seluruh Kecamatan (12 Kecamatan), masing-masing mendapatkan 11 kotak.
“Itu nantinya akan dibagi untuk keperluan dalam pelaksanaan pemilu mendatang,” sampainya.
Adapun kotak yang ada di Kecamatan nantinya diperuntukan untuk melatakan hasil rekapan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden (PPWP), DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten sebanyak 5 kotak, Sementara untuk 5 kotak suara lagi digunakan untuk menyimpan formulir C PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten.“Sementara 1 kota suara khusus untuk DPT, DPK dan yang lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya, kotak dan bilik suara nantinya akan dipindahkan ke Gedung Juang milik Pemerintah AKbupaten (Pemkab) Lebong, karena ketika seluruh bilik dan kotak suara dirangkai atau di rakit dipastikan tidak akan bisa disimpan semuanya di gudang KPU.“Untuk peminjaman kita telah mendapatkan izin dari Pemkab,” ujarnya.
Adapun dari total 1.815 unit untuk kotak suara dan 1.452 unit , akan disebar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Lebong sebanyak 363 TPS yaitu di 93 desa dan 11 Kelurahan dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Dimana nantinya setiap TPS yang ada, nantinya akan mendapatkan masing-masing 5 kotak suara dan 4 bilik suara.(614)