ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Setelah di 3 kali disurati tentang permasalahan Jalan Nasional yang di lalui 9 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara mulai dari Desa Batik Nau hingga D1 diharapkan tetap menjadi Jalan Nasional akhirnya mulai mendapat titik terang dan akan segera ditindak lanjuti. Hal ini disampaikan Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian kepada Bengkulu Ekspress beberapa waktu lalu.
\"Alhamdulillah, setelah tiga kali disurati akhirnya langsung direspon positif oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. Bahkan presiden memerintahkan langsung Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menangani permasalahan Jalan Nasional ini sesegera mungkin,\" ujar Bupati.
Ia menambahkan, padahal permasalahan Jalan Nasional sudah lama di lakukannya. Bupati mengaku pertama kali ketika dirinya baru menjabat Bupati selama 6 bulan telah menyurati Kementerian PU bersama Gubernur terdahulu belum ada folow up. Kemudian disurati kembali untuk kedua kalinya ke Menteri PU belum juga mendapat respon. Selanjutnya ketiga disurati kembali bersama Gubernur yang berketepatan dirinya di undang bersama 30 kepala daerah se-Sumatera, Bupati memanfaatkan betul moment tersebut.
\"Saya manfaatkan sekali moment itu dengan membawa dokumen sekaligus foto-fotonya yang lengkap dengan kondisi titik-titiknya, dan surat saya yang ada di Kementerian PU langsung disampaikan, Insha Allah presiden menanggapi dan langsung diterima akan segera perintahkan kementerian PU untuk menangani hal ini,\" ungkapnya.
Selain permasalahan Jalan Nasional, ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan sejumlah keluhan-keluhan lainnya seperti izin galian C.\"Kita berharap jangan ada pemberian izin terhadap galian C tersebut meskipun izin galian C ini tupoksinya provinsi, sebenarnya yang mempunyai teretorialnya yang tahu persis adalah kabupaten, tetapi regulasinya tetap di provinsi, kita tetap sampaikan keluhan ini,\" terangnya.
Termasuk juga keluhan mengenai perizinan untuk pembangunan Pabrik Karet di Bengkulu Utara, Bupati juga sampaikan keluhan ini dimana soalnya izin ini masih dikekang oleh peraturan Kementerian Perindustrian. \"Mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden memerintahkan Kementerian Perindustrian untuk merubah Ketmen yang berkaitan dengan hambatan kita untuk mendirikan pabrik karet,\" tukasnya.(127)