LEBONG, Bengkulu Ekspress– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Lebong, untuk tidak lagi memberikan like, komen bahkan menyebar luas akun-akun para calon legsilatif (Caleg) di media sosial. Jika masih kedapatan maka ASn tersebut akan dikenai sanksi administrasi atau hukuman disiplin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jeffrianto SP,mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan ASN yang memberikan like, komen maupun menyebar akun visi misi seorang caleg dan para ASN yang kedapatan melanggar telah dipanggil dan diberikan peringatan.
“Kami banyak menemukan ASS yang memberikan Like di akun media sosial milik para caleg,” jelasnya, kemarin (15/11).
Jika nantinya pihak Bawaslu masih menemukan ASn atau PNS yang terlibat berpoltik, maka pihaknya akan melayangkan surat kepada pejabat Pembina kepegawaian di intansi PNS bekerja, selain itu juga akan melayangkansurat kepada pihak Parpol atau Caleg yang jika diketahui melibatkan ASN untuk berkampanye.“Kami hanya menyampaikan kepada pimpinan PNS tersebut, maka pihak pimpinanlah yang akan menentukan apa hukumannya,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebong, Tina Herlina MM melalui sekretaris Andi Febriansyah SE, belum mengetahui jika ada ASn atau PNS yang telah diperingatkan pihak Bawaslu karena melanggar aturan tidak bolehnya ASN terlibat dalam politik.“Memang netralitas harus dijunjung tinggi oleh ASN masalah politik,” ujarnya.
Ditambahkan Andi, masih banyaknya ASN yang melanggar aturan, diduga karena para ASN belum mengethui secara pasti aturan tersebut, untuk itulah dirinya meminta kepada pihak bawaslu untuk bisa mensosialisasikannya baik melalui pertemuan atau memasang baliho. “Sehingga jika telah ada sosialisasi maka ketika ada ASnyang masih melanggar,” tuturnya.
Adapun aturan masalah pelarangan ASn terlibat politik sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang (UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, SE KASN Nomor B-2900/KASN/2017 serta surat Menpan RB nomor B/7.1/M.SM.00.00/2017 bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dalam edaran Menpan RB tersebut setidaknya menyebut 7 larangan bagi ASN mulai dari ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon, Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon, Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial, Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol, Dilarang foto bersama calon dan Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.(614)