LEBONG, Bengkulu Ekspress– Warga Desa Muning Agung dengan Uram Jaya Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong meminta, warung tuak yang beroperasi di wilayahnya ditutup. Karena warung tuak milik milik Sopian Toni dapat menimbulkan tindak asusila dan pencurian.
Camat Lebong Sakti, Denny Riskandar mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat sekitar untuk menutup warung tuak tersebut.
“Parahnya mukenah ataupun sajadah yang ditinggal warga di pondok kebun, dijadikan alas bahkan untuk membersihkan ketika selesai melakukan maksiat,” jelasnya, kemarin (14/11).
Menurutnya, terkait hal itu pihak kecamatan sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Sat Pol PP. Kemudian langsung ditindak lanjuti dengan mendatangi warung tuak tersebut. “Itu sudah kami laporkan dan bersyukur langsung ada respon dari pihak Dinas Satpol PP,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sat Pol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni Toha SH MM melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, bahwa setelah adanya laporan dari pihak kecamatan, langsung ke lapangan untuk memastikanya.
“Ternyata informasi tersebut benar dan kita temukan 20 liter tuak yang belum habis di warung tuak tersebut,” ucapnya.
Menurut Andrian, pihaknya langsung memberikan peringatan kepada sang pemilik usaha untuk tidak lagi menjual tuak. Namun sesuai dengan aturan yang ada jika masih ingin menjual tuak, maka harus membuat izin terlebih dahulu. “Namun izinnya harus jelas, apa tujuan dari menjual tuak tersebut, baru bisa berjualan tuak lagi,” ucap Andrian.(614)