MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Balai Benih Ikan (BBI) di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang, resmi menjadi Unit Pelayanan Teknik Daerah (UPTD) BBI. Karena Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 30 Tahun 2018, telah diteken.“Mulai hari ini (kemarin), BBI di Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang resmi menjadi Unit Pelayanan Teknik Daerah (UPTD),” sampai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto melalui Kabid Budidaya Perikanan, Asbas Novyan. BBI yang telah berstatus UPTD,kata Asbas, tidak lagi dalam naungan bidangnya. Tetapi, langsung menjadi wewenang Sekretariat DKP. Termasuk terkait kebutuhan pegawai dan kantor di BBI tersebut.
“Terkait pegawai dan lainnya di BBI itu, langsung menjadi wewenang dan ditangani langsung pihak sekretariat,”jelasnya.
Menurutnya, status BBI menjadi UPTD, banyak manfaat positif bagi daerah. Terutama peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karena selama ini, BBI di Desa Lubuk Pinang belum menghasilkan retribusi untuk daerah. Karena benih ikan yang ada di BBI untuk masyarakat melalui kelompok. “Setelah menjadi UPTD, manajemen dan pengolahan lainnya. UPTD bisa melakukan bisnis jual beli benih ikan, dan hasil penjualan benih itu bisa untuk PAD dan hal positif lainnya,”beber Asbas. (900)