Awas! Merokok Bisa Kena OTT

Rabu 14-11-2018,17:01 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus dimaksimalkan. Sebagai bentuk penegakan Perda itu, kemarin (13/11) Pemkab Kaur melakukan pembentukan Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok (Satgas OTT KTR).

“Ya kita hari ini melakukan pembentukan Satgas KTR, dan dalam Satgas ini melibatkan setiap unsur yang ada, seperti pihak kepolisian, Satpol PP dan lainnya,” kata Sekda Kaur, H Nandar Munadi SSos MSi saat memimpin rapat pembentukan Satgas KTR, di aula lantai II Pemda Kaur, kemarin (13/11).Dikatakan Sekda, Satgas tersebut melibatkan semua unsur pimpinan lembaga seperti Polres, TNI, Kemenag dan lainnya. Dimana Satgas tersebut sejalan dengan upaya Pemkab Kaur untuk memulai penerapan sanksi pidana ringan (Tipiring) bagi perokok yang melanggar ketentuan Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR.

\"Untuk sementara itu, Perda ini masih kita sosialisasikan dan ini akan berlaku mulai awal 2019 ini nanti. Beberapa bulan ke depan kita fokus sosialisasi Perda-nya supaya semua terpapar informasinya sebelum nanti mulai penerapannya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur Drs M Thabri juga menyampaikan, Perda No 11 tahun 2016 terkait KTR tersebut disebutkan ada beberapa tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Juga dalam Perda tersebut, disebutkan jika ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan denda sebanyak Rp 500 ribu.\"Nanti untuk tempat kawasan bebas rokok, seperti pelayanan kesehatan, tempat umum itu akan kita pasang stiker no smoking area. Nah jika nanti Satgas kita akan mengawasinya dan jika melanggar, akan kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait