Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD BS, Gunadi Yunir, terkait pemilihan calon Sekkab BS yang saat ini sudah mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Pemprov Bengkulu.
\"Setelah dilakukan fit and proper test itu, pimpinan dewan juga akan melakukan penilaian terhadap ketiga calon sekda,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Gunadi, hal itu diatur dalam Permendagri nomor 16 tahun 2003 tentang tata cara pengangkatan dan penghentian sekda dan pejabat eselon II. \"Setelah adanya persetujuan dari gubernur, bupati juga harus memintakan persetujuan dari pimpinan DPRD. Meskipun ketiga nama yang diusulkan itu mendapat restu dari gubernur, jika ternyata semuanya tidak memenuhi ketentuan persyaratan, maka DPRD juga berhak menolak ketiga nama itu,\" kata Gunadi.
Ketika disinggung mengenai 3 nama yang diusulkan bupati, apakah layak atau tidak, Gunadi belum mau berkomentar. Menurutnya hal itu perlu dikaji terlebih dahulu, diantaranya persyaratan yang dimiliki ketiga calon itu.
Sejumlah syarat itu yaitu seorang sekkab merupakan pejabat senior, harus sudah 2 kali memegang jabatan eselon II dan maksimal umur 2 tahun sebelum memasuki masa pensiun. \"Selain itu sekda harus mampu bekerja sama dengan semua pihak. Pejabat yang akan dijadikan sekda bukan pejabat yang bermasalah dan tidak akan menimbulkan polemik baik itu dengan bawahannya dan juga masyarakat,\" kata Gunadi.b